Kuasa Hukum: Asma Dewi Tak Lebih Dari Ibu-ibu Biasanya

Asma Dewi kini berstatus tersangka terkait kasus dugaan transfer dana ke grup penyebar HOAX Saracen senilai Rp 75 Juta.

Tayang:
Facebook
Asma Dewi 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Asma Dewi kini berstatus tersangka terkait kasus dugaan transfer dana ke grup penyebar HOAX Saracen senilai Rp 75 Juta.

Menurut kuasa hukumnya, AD  hanya dikenal seperti layaknya ibu-ibu lainnya.

Tidak ada hal yang berbeda dan berlebihan dalam aktivitas kesehariannya.

“Ya seperti ibu-ibu kebanyakan yang lain ya. Tidak macam-macam begitu,” ucap Kuasa Hukum Asma Dewi Djudju Puwantoro pada Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Selama ini, ucap Djudju kliennya hanya dikenal sering aktif dalam komunitas majelis taklim dan pengajian-pengajian serta pergerakan muslim yang peduli atas situasi dan kondisi yang terjadi belakangan.

(Prediksi Persebaya Surabaya Vs Persinga Ngawi, Tiga Poin untuk Tuan Rumah Jika Ingin Jadi Juara Grup)

Dari hal itu, dia meragukan AD melakukan hal-hal yang bersifat ujaran kebencian. Hanya saja, postingan AD di Facebook diakui sebagai sebuah kritik yang konstruktif atas situasi yang terjadi.

“Seperti yang saya bilang, postingan itu sebuah kritik konstruktif. Tidak ada nada yang bersifat ujaran kebencian soalnya,” ujar dia.

Begitupun dengan sangkaan pihak kepolisian dirasa mengait-kaitkan AD dengan kelompok yang sama sekali tidak dikenal oleh AD selama ini.

Menurut Djudju, hingga hari ini kondisi dari kliennya masih baik dan tidak terpengaruh sama sekali dengan pemberitaan yang beredar di luar. 

Pasalnya, dia masih meyakini dirinya tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian tersebut.


Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap dana Rp 75 juta yang dialirkan oleh Asma Dewi ke anggota kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

Polisi masih menelisik kemungkinan dana tersebut digunakan untuk menyewa jasa Saracen karena jumlah yang dialirkan AsmaDewi hampir sama besarannya.

Berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, polisi menemukan proposal jasa penyebaran ujaran kebencian Saracen dengan harga Rp 72 juta.

(Dipersunting Bupati Trenggalek di Usia Muda, Ini Kekhawatiran Arumi Bachsin Jadi Istri Pejabat)

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Asma Dewi: Klien Saya Ini Aktif di Majelis Taklim

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved