Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Pastikan Ada Pelaku Dibalik Tewasnya Empat Penambang Pasir Mojokerto

Kasus dugaan galian C ilegal yang menewaskan empat orang penambang di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada K

Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Yoni Iskandar
surya/ Rorry Nurmawati
Lokasi galian pasir yang menewaskan empat penambang, Kamis (14/9/2017) 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO -

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kasus dugaan galian C ilegal yang menewaskan empat orang penambang di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (15/9), masih terus dilakukan penyelidikan oleh Polres Mojokerto.

Kapolreskab AKBP Leonardus Simarmata memastikan, akan ada tersangka yang bertanggungjawab dibalik tewasnya keempat korban tersebut.

"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, tapi kami pastikan ada yang bertanggungjawab atas hal ini karena menyebabkan korban meninggal," tegas Leonardus, Jumat (15/9).

Sejuah ini lanjut mantan Kapolres Batu, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-sakia terkait tambang galian tersebut. Sayangnya, Leo tak berani memastikan apakah tambang milik Masduki, warga Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, merupakan tambang ilegal.

"Kami masih dalami status kepemilikan ijin tambang ini, dan jika ada pelanggaran dalam perijinannya ataupun prosedur, kami tak akan segan memproses secara pidana. Karena ini telah menyebabkan orang meninggal," jelasnya

Disinggung adanya backing dari aparat dalam pengerjaan tambang itu? Leo menegaskan tak akan tebang pilih dalam menjalankan tugas.

"Siapapun orangnya, baik itu anggota Polri atau TNI, kami tak pandang bulu. Kalau benar ada, nanti biar diproses sesuai ranahnya, bisa diproses dengan sanksi disiplin atau kode etik," terang Leo.

Pada dasarnya kegiatan menambang atau menggali sudah seharusnya dilengkapi ijin. Baik dalam prosesnya menggunakan alat tradisional sekalipun. Untuk itu, Leo telah merapatkan barisan bersama instansi terkait untuk mencegah menjamurnya tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto.

"Kami sudah memberikan surat kepada Bupati, Lingkungan Hidup dan instansi terkait rapat kordinasi yang berhubungan dengan tambang-tambang ini. Karena akan ada penetapan hukum jika tambang itu berstatus ilegal. Jika tambang itu ilegal, maka tindakan tegasnya adalah penutupan dan tidak memberikan rekomendasi untuk dilakukan penggalian," katanya.

Sementara itu, kasus tewasnya empat penambang di galian C Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang diduga ilegal telah menyita perhatian khusus dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jatim.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, bahwa Pemprov akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penindakan terhadap penambangan pasir di Wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto Mochamad Aminuddin menjelaskan jika selama ini DLH hanya memiliki kapasitas dalam hal pendokumentasian analisis mengenai dampak lingkungan alias Amdal. Sedangkan untuk perijinan lahan, semuanya masuk kepada Dinas Perijinan.


Sehingga ada banyaknya tambang secara resmi yang masuk tidak dapat termonitoring dalam database DLH.

"Tahun ini belum ada yang baru (dokumen amdal), kalau ijin-ijin seperti itu bukan ke kami ranahnya tapi ke perijinan. Tapi, kalau pengawasan tambang semuanya langsung ke Pemprov Jatim. Untuk pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi saja," jelasnya.

Amin pun tak menampik, jika di Kabupaten Mojokerto masih ada beberapa tambang bayangan atau ilegal. Sebab, selama ini DLH belum banyak mengantongi ijin dokumen amdal tambang secara resmi.

"Tidak semuanya tambang di sini ilegal, banyak yang berijin juga. Tapi kalau yang ilegal kami tidak bisa mengontrol satu-satu karena mereka tersembunyi, jika tidak mendapatkan laporan langsung dari masyarakat. Kalaupun ada yang ilegal, pasti sudah ditindak sama Satpol PP dan Polisi," tegasnya. (Surya/Rorry Nurmawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved