Kabil dan M Basuki Bentrok Terkait Upeti Triwulanan Pejabat Pemprov, Saat Diputar Rekaman Ternyata
Perbedaan pendapat dan kesaksian terjadi antara dua anggota DPRD Jatim terkait upeti yang rutin diberikan pejabat pemprov kepada mereka. Padahal ...
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Jawa Timur kembali digelar.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Senin (18/9/2017).
Ketiga terdakwa yang semula sidangnya displit, kini digabungkan karena sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan tujuh saksi yang memiliki keterkaitan antara satu sama lain.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Bambang Heryanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jawa Timur, Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan ajudan dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Jawa Timur, Anang Basuki.
(Modus Mirip First Travel, Wedding Organizer ini Tipu Puluhan Calon Pengantin)
Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah, M Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur; Kabil Mubarok, mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur; dan R Rahman Agung, Staf komisi B DPRD Jawa Timur.
Lalu Pranaya Yudha Mahardika, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur; Anik Maslahah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur; Ninik Sulistyaningsih, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dan Santoso, staf Komisi B DPRD Jawa Timur.
Di ruang sidang tampak dipenuhi oleh pengunjung.
(Gara-gara Pinjam Sabit, Siswi Kelas 1 SMP Hamil 8 Bulan Dari Benih yang Ditabur 3 Pemuda)
Saat persidangan, M Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur ditanya oleh Jaksa Penuntut KPK terkait dari kesepakatan dana Triwulanan itu dari siapa.
"Kita melanjutkan sistem yang lama," ujar M Basuki di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, setelah ditanya lebih lanjut mengenai apakah Kabil Mubarok pernah mengingatkan komitmen triwulan tersebut kepada M Basuki, Kabil mengelak.
(Ditangkap KPK, Begini Pengakuan Blak-blakan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko)
Namun, setelah diputarkan rekaman percakapan teleponnya dengan M Basuki, Kabil langsung kelabakan.
"Saudara Kabil Mubarok kan sudah di Komisi E saat itu, kenapa harus mengingatkan terus terkait komitmen triwulan tersebut padahal sudah pindah komisi," ujar Jaksa Penuntut KPK kepada Kabil Mubarok.
Ada yang menarik di persidangan ini.
(Saat Jokowi, SBY, dan Prabowo Menghabiskan Waktu Liburan, Caranya Beda Tapi Mengena)
Dari kedua saksi yakni M Basuki dan Kabil Mubarok, beberapa kali saat ditanya mengenai dana triwulanan selalu berbeda keterangannya.
Saat ditanya kebenaran percakapan tersebut, Basuki membenarkan bahwa percakapan itu terkait komitmen triwulan, namun saat Kabil Mubarok ditanya, ia menyangkal.
"Itu membicarakan tentang proposal," ujar Kabil, meskipun ditegaskan oleh Jaksa dan hakim, Kabil tetap menjawab rekaman tersebut membahas tentang proposal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/m-basuki-ketua-komisi-b-dprd-jawa-timur-nonaktif_20170918_113447.jpg)