Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TOP 5 Jawa Timur

Dari Dosen Unair Tolak Pemberian Gelar Ini Hingga Polda Jatim OTT Pejabat Dinas Pertanian Nganjuk

Berikut lima berita terpopuler Jawa Timur di TribunJatim.com, pada Selasa (3/10/2017):

Penulis: Edwin Fajerial | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/KOLASE
Kolase foto lima berita terpopuler Jawa Timur 

Tapi anaknya yang diajak berangkat ke Syiriah tidak ada kejelasan dimana keberadaannya sekarang.

"Kalau suami saya sudah bisa mengikhlaskan. Tapi kasihan anak saya, Akbar," ungkap Hermin, Selasa (3/10/2017).

Saat komunikasi lewat video call pasa 12 September dengan suaminya, Hermin memastikan saat itu (sebelum ditangkap) Akbar ada di lokasi, seperti di kamar dengan Mustain.

Kode area ketika Mustain menghubunginya itu jelas bukan wilayah Indonesia, tapi luar negeri.

Hanya saat itu Hermin tidak berfikir kalau suaminya yang bekerja sebagai nelayan dan anaknya itu sedang bergabung dengan ISIS.

Tidak banyak yang bisa dilakukan Hermin untuk menemukan anaknya.

Akhirnya, untuk menemukan dan mendapatkan kembali sang buah hatinya tersebut, Hermin meminta bantuan kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Paciran Lamongan.

Melalui Sekretaris HNSI, Mukhlisin permasalahan ini akhirnya diserahkan kepada Lembaga Advokasi Gerakan Nelayan Indonesia.

"Karena keluarga bu Hermin meminta bantuan, maka HNSI mempercayakan kepada Lembaga Advokasi Geni," ungkap Mukhlisin.

Pria Asal Lamogan Diduga Teroris Jaringan ISIS
Pria Asal Lamogan Diduga Teroris Jaringan ISIS (kolase)

Menurut Mukhlisin, Lembaga Advokasi Geni dinilai yang bisa membantu untuk mencari keberadaan Akbar.

Mukhlisin belum tahu kalan Geni akan bergerak melibatkan unsur lembaga pemerintahan yang terkait. "Mungkin besuk (Rabu, red) sudah jalan," kata Mukhlisin.

(Keluar dari Musala, Pria Alim ini Tak Berkutik saat Diajak Lihat isi di Balik Sajadah, Ternyata)

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Gerakan Nelayan Indonesia (Geni), Wellem Mintarja dikonfirmasi Surya, Selasa (3/10/2017) mengungkapkan pihak sudah mendapat amanat untuk mencari jejak anak yang hilang ikut orang tuanya ke Syiriah.

"Kami akan menjembatani untuk mencari indikasi hilangnya anak yang ikut orang tuanya ke Istanbul Turki," ungkap Wellem Mintarja.

4. Ditangkap Polda Jatim, Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Nganjuk Mengaku Minta Jatah Rp 450 Juta

Polda Jatim menggelar press release di halaman utama Mapolda Jatim terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk pada Senin (2/10/2017).

Sosok yang diringkus ialah Totok Prastowo, Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kegiatan pengadaan Benih Sebar (BS) bawang merah.

Totok mengaku, dirinya meminta jatah 7,5 persen dari anggaran yang berasal dari APBN 2017 itu.

"Dia minta fee 7.5 persen dari nilai kontrak Rp 6.088.062.500,00. kalau dirupiahkan ya sekitar Rp 450.000.000,00," ucap Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin.

Akibat ulahnya itu, Totok dikenakan pasal 11 dan 12 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang diubah undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menunjukan barang bukti yang disita dari OTT di Ngajuk, Senin (2/10/2017)
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menunjukan barang bukti yang disita dari OTT di Ngajuk, Senin (2/10/2017) (Surya/Fatkhul Alami)

Sebelumnya diberitakan,  Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Totok Prastowo diciduk polisi dalam operasi tangkap tangan hari Jumat (29/9/2017) lalu.

Selain mengamankan Totok, Polisi juga menyebut telah menyita barang bukti uang Senilai Rp 317 Juta rupiah.

5. OTT Pejabat Dinas Pertanian Nganjuk, Polda Jatim Sita Uang Rp 317 Juta

Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Totok Prastowo ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (29/9/2017) lalu.

Pria yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kegiatan pengadaan Benih Sebar (BS) bawang merah itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, Totok terbukti meminta fee 7.5 persen dari nilai kontrak senilai Rp 6.088.062.500,00 atau sekitar Rp 450 Juta terkait kegiatan itu.

Berikut sejumlah barang bukti yang disita Anggota Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pasca OTT: 

- Uang tunai senilai Rp 317.700.000,00,
- Tiga buah smartphone
- Dokumen kontrak pengaturan benih pokok dan sebar bawang merah .

Karena perbuatannya itu, Totok dijerat pasal 11 dan 12 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang diubah undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved