OJK : Curigai Jika Penghimpun Investasi Beri Imbal Hasil di Atas 15 %
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur mengimbau masyarakat mewaspadai praktik investasi ilegal atau bodong
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur mengimbau masyarakat mewaspadai praktik investasi ilegal atau bodong. Hal itu menyusul maraknya praktik penghimpunan investasi bermasalah tersebut.
Ini dilontarkan Kepala OJK Kantor Regional 4 Jatim, Heru Cahyono, saat sosialisasi bertema 'Cermat Sebelum Investasi, Umrah, dan Haji dengan Aman Melalui Produk Industri Jasa Keuangan' di Universitas Hasyim Asyari (Unhasy) Tebuireng Jombang, Rabu (4/10/2017).
"Kami sampaikan seputar modus-modus yang biasa digunakan perusahaan penghimpun dana dan investasi ilegal. Kami juga berikan tips agar tidak menjadi korban investasi bodong tersebut," ujar Heru Cahyono sebelum acara.
Heru mencontohkan, modus yang digunakan dalam investasi bodong biasanya memberikan iming-iming imbal hasil cukup tinggi atau di atas normal. Menurut Heru, jika imbal hasil tersebut di atas 15 persen, maka patut dicurigai.
"Masyarakat bisa mengecek legalitas lembaga pengumpul dana yang mencurigakan tersebut ke OJK. Dari situ kami akan mengecek. Kami akan terjunkan Tim Satgas Waspada Investasi," kata Heru.
Menurut lelaki yang baru tiga pekan menduduki jabatannya ini, selama ini sudah banyak lembaga investasi yang ditutup oleh OJK karena melanggar aturan. "Oleh karena itu masyarakat harus mewaspadai praktik-praktik seperti itu," sambungnya.
Selain melakukan sosialiasi, sambung Heru Cahyono, acara dalam rangkaian pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan, OJK juga menggelar Pasar Keuangan Rakyat 2017. Pasar keuangan diikuti belasan lembaga keuangan dan perbankan. (Surya/Sutono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-jobang-ojk-ke-tebuireng-jombang_20171004_170213.jpg)