Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Tak Kabulkan Permintaan Penasihat Hukum Alfian Tanjung Terkait Pemindahan Penahanan

Sidang perdana kasus ujaran kebencian, yang menjerat terdakwa Alfian Tanjung kembali digelar padaRabu (4/10/2017).

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Suasana sidang Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (4/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perdana kasus ujaran kebencian, yang menjerat terdakwa Alfian Tanjung kembali digelar padaRabu (4/10/2017).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan seharusnya digelar minggu lalu.

Namun karena Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan terdakwa di persidangan, sidang terpaksa ditunda.

Sidang kali ini digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

(Ada Anggota Keluarga Satwa Baru, Yuk Intip Lucunya Bayi Orangutan yang Lahir di Batu Secret Zoo)

Tampak pengamanan ketat diterapkan oleh polisi beserta sekelompok pria mengenakan topi dan baju putih.

Awak media yang hendak meliput, diharuskan menunjukkan kartu pers kepada polisi.

Usai sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum rampung digelar, tim penasihat hukum dari terdakwa, langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Pembacaan eksepsi tersebut diawali oleh ketua tim penasihat hukum, Abdullah Al Katiri.

Eksepsi setebal kurang lebih 46 halaman tersebut, dibacakan bergantian oleh tim penasihat hukum.

Usai eksepsi tersebut dibacakan secara bergantian, penasihat hukum kemudian meminta agar Alfian Tanjung bisa dipindah dari Mako Brimob Polda Metro Jaya Jakarta, ke Rutan Surabaya.

Alasan mereka adalah, agar bisa mendapat akses untuk memberikan nasihat hukum.

"Karena selama ini kami selalu dipersulit saat meminta akses masuk ke Mako Brimob," ujar Munarman selaku tim penasihat hukum Alfian Tanjung, yang juga menjabat sebagai Jubir FPI, kepada Majelis Hakim, Rabu (4/10/2017).

Namun, Majelis Hakim mengatakan, dalam kasus ini mereka tidak mempunyai wewenang untuk memindahkan terdakwa.

Hal tersebut karena, terdakwa dalam kasus ini tidak ditahan, namun statusnya masih dalam penyidikan di Polda Metro Jaya terkait kasus yang berbeda.

"Kan Dalam kasus ini terdakwa tidak ditahan, jadi saya tidak punya kewenangan, mengenai hak2 nya menghadirkan terdakwa adalah kewajiban dari penuntut umum," ujar majelis hakim kepada Penasihat Hukum.

Selain Itu, Majelis Hakim juga memberikan saran kepada Penasihat hukum, agar langsung berkoordinasi dengan pihak mako Brimob Polda Metro Jaya saja.

(Tahan Imbang Persebaya, Kapten Persigo Semeru FC: Kami Kalah Kualitas dan Permainan)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved