Dahlan Iskan Tersangka
Dahlan Iskan Diputus Bebas oleh Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Seperti yang diketahui, Dahlan Iskan terbukti bersalah, dalam sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan bebas yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur kepada Dahlan Iskan.
Seperti yang diketahui, Dahlan Iskan terbukti bersalah, dalam sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia terbukti melakukan penjualan aset BUMD, PT Panca Wira Usaha (PWU), dan menerima vonis 2 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengungkapkan baru saja menerima putusannya pada tanggal 5 Oktober 2017.
"Kita tau putusannya itu tanggal 31, tapi kenapa baru tanggal 5 Oktober putusannya dikirim," ujar Maruli Hutagalung, Rabu (11/10/2017).
Dalam aturannya, terhitung sejak 5 Oktober 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah harus menyelesaikan kasasinya selama 14 hari.
Terkait pengajuan kasasi, Maruli mengatakan sudah menyiapkan memori kasasi serta bukti yang kuat, untuk kembali menjerat Dahlan Iskan.
"Buktinya kami sudah menyidangkan si Upoyo Sarjono selaku pembeli aset, dan juga Upoyo sudah mengembalikan uang tersebut, masa yang beli ngaku tapi yang jual nggak ngaku," tukas Maruli.