Baru 18 dari 22 Parpol Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU Jombang

Atho’illah menyebutkan, tiga parpol terakhir yang menyetorkan berkas adalah PDIP, PPP dan Partai Idaman yang dibesut Rhoma Irama.

Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
http://cdn2.tstatic.net/wartakota/foto/bank/images/20170129akhirnya-rhoma-irama-dukung-anies-sandi_20170129_204957.jpg
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dan Anies Baswedan, di Restoran Al-Jazeerah, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2017) siang. 

 TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Hingga batas waktu terakhir, sebanyak 18 partai politik (parpol) mendapatkan Tanda Terima Penyerahan Berkas (TTPB) untuk persyaratan peserta Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.

Komisioner KPU Jombang, Athoillah mengungkapkan, 18 parpol yang telah mendapatkan TTPB itu adalah PAN, Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Gerindra.

Partai Garuda, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PKPI, PBB, Partai Hanura, PKB, PPP, PDIP, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

“Sampai Rabu pukul 01.00 WIB hari tadi, ada 18 partai yang menyetorkan berkas ke kami. Jumlah itu merupakan sebagian dari total 22 partai yang ada di Kabupaten Jombang,” jelasnya, Rabu (18/10/2017).

Atho’illah menyebutkan, tiga parpol terakhir yang menyetorkan berkas adalah PDIP, PPP dan Partai Idaman yang dibesut Rhoma Irama.

Menurut Athoilah, terhadap seluruh berkas parpol yang sudah diterima KPU itu, kemudian akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual.

“Saat ini kami belum menilai, apakah dokumen ini cocok dengan realita di lapangan atau tidak. KPU hanya menerima data,” tambahnya.

Selanjutnya, jelas Athoillah, KPU Jombang memeriksa kelengkapan administrasi, hingga 15 November 2017. Pada tahap ini, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi ulang mulai 18 November hingga 1 Desember.

"Hasil revisi administrasi akan diumumkan 12-15 Desember 2017," tegas Athoillah. Khusus partai yang belum pernah ikut pemilu, akan dilakukan verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan.

Verifikasi ini dijadwalkan pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018. “Setiap partai politik tingkat kabupaten maka harus punya anggota minimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk setempat,” papar Athoillah.

Jika masih terdapat revisi yang harus dilakukan parpol, akan ada verifikasi ulang pada 21 Januari hingga 3 Februari tahun depan, atau 2018.



Terakhir, hasil verifikasi ini akan menentukan parpol peserta Pemilu 2019. Karena hasil ini akan diumumkan pada 20 Februari 2018 nanti. Sebelumnya dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.

“Kita sudah tidak menerima berkas parpol lagi, data yang ada ini langsung kita kirim ke KPU RI dan mereka nantinya yang menentukan peserta pemilu,” tutup Athoillah.(Surya/Sutono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved