Tak Kapok, Seorang Residivis Kembali Beraksi di Surabaya, Nekat Panjat Jendela Lalu. . .
Seorang pria bernama Syukur (50) ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya karena terbukti mencuri.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Syukur (50) ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya.
Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Jemur Gayungan Tengah nomor 59 Surabaya itu terbukti mencuri.
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Budi Nurtjahjo mengamankan sebuah smartphone merek Samsung tipe J2 yang menjadi barang bukti kejahatan Syukur.
Korbannya sekaligus pelapor bernama Nelid Daradjatuul Aliyah (23).
( Viral, Berseragam Sekolah, Tujuh Siswa SD di Trenggalek Merokok Berjamaah, Aksinya Bikin Ngilu )
"Sebelumnya, kami menerima laporan dari korban, lalu kami lacak melalui email dan segera kami lakukan penangkapan," terang Budi.
Syukur merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Kepada penyidik, Syukur mengaku mengambil dua buah smartphone yang diletakkan di atas meja oleh pemiliknya.
Syukur mengaku masuk ke dalam kamar dengan cara memanjat jendela.
https://t.co/JOpi4PKQ4W Puas Begituan Sama Anak Tetangga, Pria Ini Juga Berbuat Bejat ke Anaknya Saat Ada Istrinya #PESBUKERSLIVE77 #jatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 23, 2017
"Pelaku beserta barang bukti sebuah smartphone Samsung J2, sedangkan satu smartphonenya lagi telah dijual," tutur Budi.
Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Wonocolo Surabaya.