Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Napi Narkoba di Jatim Melebihi Kapasitas

Dengan kelebihan napi, ini sejumlah lapas dan rutan di Jatim, sudah tidak layak lagi untuk menampung napi.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Ahmad Faisol
Polres Bangkalan menggelar pers rilis ungkap kasus narkoba selama dua minggu terakhir dengan total 19 tersangka, Jumat (20/10/2017). 

 TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Jumlah nara pidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh wilayah JawaTimur saata ini, dinilai sudah melebihi kapasitas.

Saat ini jumlah napi yang menempati lapas dan rutan di Jatim sebanyak 24.500 napi. Sementara kapasitas hunian untuk napi itu hanya sebesar 8.700 napi.

Dengan kelebihan napi, ini sejumlah lapas dan rutan di Jatim, sudah tidak layak lagi untuk menampung napi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Giri Purbadi, saat menghadiri acara lepas sambut Kalapas Klas IIA Pamekasan, Senin (23/10/2017) mengatakan, jumlah napi saat ini sudah termasuk over kapasitas dan sudah tidak wajar serta tidak sehat.

“Dari 24.500 napi ini, sebanyak 60 persen merupakan napi yang tersangkut kasus narkoba. Sedang 40 persen napi umum dan napi kasus korupsi. Saat ini kami masih mencari solusi bagaimana mengatasi napi yang sudah over kapasita. Karena untuk membangun lapas baru belum ada, ”kata Giri Purbadi.

Dikatakan, dari seluruh lapas di Jatim, yang paling sesak dan membludak jumlah napi itu di Rutan Medaeng dan Lapas Porong, Sidoarjo.

Penghuni napi di dua lokasi itu sudah tidak wajar dan ini perlu pemetaan agar napi yang menghuni itu layak huni.

Diakui, dari 60 persen jumlah napi narkoba yang menghuni lapas dan rutan di Jatim, saat ini hanya ada dua Lapas Narkotika, yakni di Madiun dan Pamekasan saja. Sedang di daerah lain belum ada.

Saat ini khusus napi narkoba khusus wanita belum ada, sehingga masih dicampur dengan napi lain.


Dijelaskan, untuk mengurangi napi narkoba yang terus bertambah ini, pihaknya koordinasi dengan aparat keamanan dan kepolisian, memerangi narkoba.

Selain itu, napi narkoba yang sudah bebas bisa kembali ke masyarakat dan tidak terjerat lagi kasus narkoba. (Surya/Muchsin Rasjid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved