Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Simak 8 Poin Penting, Mulai Cara Daftar hingga Aturannya

Semua pengguna kartu prabayar wajib untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
tribunnews.com
Ilustrasi Kartu SIM 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Semua pengguna kartu prabayar wajib untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Hal ini untuk memperketat proses aktiviasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.

(Bikin Anget, Ini Lho 8 Minuman Berbahan Dasar Jahe yang Cocok Diminum Saat Musim Hujan!)

Semua pelanggan, baik baru ataupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga ( KK) miliknya.

Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar.

Sedangkan pengguna lama wajib untuk mendaftar ulang.


Dilansir dari beberapa artikel Kompas.com, berikut beberapa poin yang wajib kalian tahu!

1. Aturan bagi pengguna baru dan lama

Pendaftaran NIK dan KK dapat dilakukan sendiri setelah memberi kartu prabayar.

Tapi pengguna yang mendaftarkan sendiri dibatasi hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator.

Namun, pendaftaran yang dilakukan melalui gerai masing-masing operator tidak dibatasi jumlahnya.

Pendaftaran NIK dan KK berlaku mulai 31 Oktober 2017.

(Fans Buktikan Foto Pria Pegang Rokok yang Hebohkan Netizen Korea Bukanlah Lai Guan Lin WANNA ONE)

Bagi pengguna lama kartu prabayar diharuskan untuk mendaftar ulang.

Nantinya, setiap pengguna akan dikirimkan notifikasi.

Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna memasukkan nomor KTP dan KK.

Pelanggan lama bisa melakukan pendaftaran ulang dengan batas waktu hingga 28 Februari 2018

3. Cara pendaftaran pengguna baru

Ilustrasi Kartu SIM
Ilustrasi Kartu SIM (Shutterstock)

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Namun, setiap kartu prabayar ada perbedaan format SMS.

('Tembus' di Bus, Wanita Ini Dapat Perlakuan Manis dari Pria di Sampingnya, Imbalannya Gak Nyangka!)

Format SMS Tri, Smartfren, dan Indosat: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Format SMS Telkomsel : REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

4. Cara pendaftaran pengguna lama

Kartu Subscriber Identity Module (SIM)
Kartu Subscriber Identity Module (SIM) (Shutterstock)

Untuk pengguna lama bisa mendaftarkan ulang melalui SMS.

Tak seperti pengguna baru, pengguna lama tidak ada perbedaan dari format SMS setiap operatornya.

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

(Beredar Video Hanna Annisa, Begini Tanggapan Warga Surabaya dari Kasian hingga Katakan Merusak Moral)

5. Tidak perlu isi nama ibu kandung

Pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu mengisi nama ibu kandung saat melakukan registrasi.

Pasalnya, nama ibu kandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam beberapa transaksi seperti perbankan.

Kementrian Kominfo mengatakan melalui rilisnya bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi.

Maka, pengguna kartu SIM prabayar cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

(Lolos ke Turnamen Prancis Terbuka 2017, Intip 5 Fakta Hanna Ramadini, Wakil Semata Wayang Indonesia!)

6. Sanksi jika tidak registrasi

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Semua pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk mendaftarkan kartu menggunakan nomor NIK dan KK.

Jika tidak mendaftarkan menggunakan nomor NIK dan KK, maka ada sanki yang diberikan.

Sanksinya adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana.

Sedangkan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.

Sedangkan bagi operator yang tidak melakukan aturan ini maka juga akan dikenakan sanksi.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017 pasal 22 menyebutkan bahwa ada berupa sanksi adminitrasi sampai pencabutan izin bagi operator.

(Keren Parah, Tampil di Weekly Idol, Penampilan Dance Dua Member JBJ Ini Bikin Melongo!)

7. Belum ada E-KTP atau E-KTP hilang?

Ilustrasi
Ilustrasi (lesnumeriques.com)

Bagi calon pelanggan yang belum mempunyai E-KTP atau E-KTP hilang tak perlu khawatir.

Pasalnya, ada cara untuk mengetahui nomor NIK meski tidak mempunyai E-KTP.

Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, NIK bisa dilihat di Kartu Keluarga (KK).

Pasalnya, setiap orang sudah memiliki NIK sejak lahir tapi dicantumkan di KK.

Sehingga, kalian yang bingung gak punya E-KTP atau E-KTP hilang bisa dilihat nomor NIK di KK.

(Undangan Pernikahan Anak Jokowi, Kahiyang Ayu Tersebar, Netizen Heboh Soal Nama Gelar, Salut!)

8. Bagi pengguna kartu prabayar bekewarganegaraan asing

Khusus untuk pelanggan yang memiliki kewarganegaraan asing ada cara tersendiri.

Calon pengguna bisa mendaftarkan diri menggunakan paspor.

Selain paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP) juga bisa digunakan.

Cara mendaftar kartu prabayar bagi warga negara asing tidak bisa melalui SMS.

Calon pelanggan warga negara asing bisa mendaftarkan kartunya melalui gerai milik masing-masing operator.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved