Mau Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tapi Nggak Punya KTP? Tenang, Simak Nih Caranya!
Semua pengguna nomor telepon prabayar harus melakukan registrasi ulang. Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memiliki KTP?
TRIBUNJATIM.COM - Mulai 31 Oktober 2017 lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan semua pengguna nomor telepon prabayar harus melakukan registrasi ulang.
Caranyapun cukup mudah dan tak perlu repot.
Registrasi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Seperti sudah banyak diberitakan.
Registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda.
( Jangan Sampai Kamu Kena Semprot Saat Gunakan Payung di Jepang Ya, Simak Nih Aturan Pakainya! )
Untuk pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan untuk baru agak sedikit beda.
Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
https://t.co/D6YqyeN8aF Ditipu Anak Sendiri, Wanita Ini Kehilangan Rumahnya, Tapi Jawabannya Atas Sikap Pelaku Bikin Meleleh #tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 1, 2017
Traveler maksimal hanya bisa mendaftar hingga 3 nomor prabayar saja.
Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memiliki KTP?
Traveler yang belum genap berumur 17 tahun dan belum memiliki KTP tak perlu cemas.
Kamu masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan nomor NIK.
Pada dasrnya sejak lahir kita telah memiliki NIK.
Dimana letaknya?
( Menduga Dikhianati Pasangan Hidupnya, Daud Hajar Andi Hingga Tewas di Depan Sang Istri )
Traveler bisa melihatnya di Kartu Keluarga pada kolom NIK.
Nomornyapun sama dengan yang tertera pada KTP dengan jumlah 16 digit.
So, walau belum ada KTP kamu bisa registrasi ulang.
Lantas bagaimana jika sudah mencoba beberapa kali namun tetap salah?
Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.
( Siswa SMPN 3 Kota Malang Diajari Jujur Beli Pembalut )
"Seluruh data penduduk Indonesia, 261 juta orang, sudah digital. (Kalau NIK dan Nomor KK benar) mestinya tidak bermasalah. Sebaiknya coba dilakukan lagi pendaftarannya secara benar," ujarnya, Selasa (31/10/2017).
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di TribunTravel.com dengan judul Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar? Ternyata Begini Solusinya