Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2018

Diberi Kewenangan Coret Calon Kepala Daerah, Bawaslu Jatim Beri Warning Keras ini

Panwaslu kini diberi kewenangan luas untuk melakukan tindakan tegas, termasuk mencoret calon kepala daerah hingga ...

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Mujib Anwar
Surya/Ahmad Faisol
Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Pusat saat menggelar Sosisalisasi Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung PKPN Bangkalan, Kamis (12/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kini diberi kewenangan luas untuk melakukan tindakan tegas.

Termasuk menjatuhkan sanksi berat bagi pasangan calon (paslon) yang melakukan pelanggaran, dalam Pilkada serentak yang digelar bulan Juli 2018.

"Sehingga kalau dalam pelaksaan pilkada, terdapat paslon yang melakukan pelanggaran serius, Panwaslu akan bertindak tegas dan tidak akan segan-segan untuk mencoret paslon tersebut dari pencalonan," tegas Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin, Rabu (8/11/2017), di sela-sela menghadiri pelantikan Panwascam se-Pameksan, di Pendopo Ronggo Sukowati.

Gerindra Cs Galang Koalisi Poros Alternatif Lawan Dirinya, Gus Ipul Malah Ngaku Senang, Kok Bisa?

Menurut Amin, diantara pelanggaran berat itu melakukan jual beli suara atau money politic.

Jika pelanggaran tersebut terbukti dan dilakukan dengan sengaja, secara tersetruktur dan massif, maka paslon bisa dibatalkan dari pencalonan.

"Makanya jangan coba-coba berbuat pelanggaran, sekecil apapun agar tidak kami tindak, kami melakukan pengawasan dengan ketat,” tandasnya.

DPRD Sebut Anggaran Rp 28 miliar untuk Siswa Miskin Tak Masalah, Mengapa Surabaya Masih Mbulet?

Kampanye Fardu Ain Pilih Khofifah Berbuntut, Forum Kiai Kampung Protes Keras KH Asep Chalim

Untuk memantau jalannya pilkada, pihaknya melakukan pengawasan harus intensif. Buka mata buka telinga dengan memanfaatkan setiap kesempatan dengan memantau langsung ke lapangan.

Kata Amin, untuk pelanggaran monye politic, yang berasangkutan bukan hanya disangsi administrasi berupa pembatalan pencalonan, tapi juga bisa dikenakan sangsi pidana.

Hanya saja untuk menjerat paslon dinyatakan terlibat dalam money politic ini sulit pembuktiannya. Sebab dari beberapa kasus money politic dalam pilkada sebelum-sebelumnya, pelakunya tidak sampai menyentuh kepada paslon.

Rekom DPP Usung Khofifah Belum Turun, Golkar Jatim Kebingungan dan Salah Tingkah

Namun pengalaman itu akan dijadikan pelajaran berharga dan bahan evaluasi dalam melakukan pengawasan.

Ditambahkan, karena jumlah panwas pilkada ini terbatas sehingga tidak mungkin bisa mengawasi setiap saat dan sepanjang waktu. Sehingga perlu peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi langsung jalannya pelaksanaan pilkada.

“Bilamana masyarakat menemukan pelanggaran dalam pilkada, kami minta masyarakat melaporkan langsung kepada kami panwas untuk ditindaklanjuti dan kami proses sesuai hukum,” imbuhnya.

Usulkan Cawagub dari Mataraman, Sekjen PPP Nyatakan Dukung Khofifah

(Surya/Muchsin Rasjid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved