Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Polda Jatim, Bos Empire Palace Dicekal Pergi ke Luar Negeri

Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja.

Hal itu dilakukan usai Gunawan dilaporkan oleh istrinya sendiri, Trisulowati alias Chin Chin pada Kamis (28/9/2017) lalu.

Chin Chin bersama pengacaranya, Hotman Paris mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk melaporkan Gunawan.

"Saudara Gunawan dua kali dipanggil di Polda Jatim, tapi tidak datang dengan alasan sakit," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (13/11/2017).

( Musim Hujan Tiba, Waspadai Penyakit Demam Berdarah Dengue dan Leptospirosis )

Ia menambahkan, hal tersebut tidak begitu saja dipercayai oleh penyidik Polda Jatim.

Penyidik akhirnya melakukan identifikasi kepada Gunawan.

Rupanya, Gunawan pun diketahui tidak berada di Jawa Timur saat keterangan sakitnya itu diberikan.

Sehingga, Polda Jatim pun mengeluarkan surat pencekalan terhadap Gunawan untuk tidak diperbolehkan berpergian ke luar negeri.

"Untuk hari Kamis (16/11/2017) ini, kami akan melakukan pemanggilan kepada Gunawan," sambung Barung.

Pencekalan tersebut berlaku sampai Gunawan dinyatakan hadir dalam pemanggilannya di Polda Jatim.

"Sesudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan (Gunawan), barulah kami kirim surat lagi ke instansi terkait," lanjutnya.

"Ke mana saja yang Gunawan pergi, ke Singapura atau China, itu tidak boleh dengan harapan bahwa Gunawan datang ke Polda Jatim untuk pemeriksaan," tandasnya.

( Berkas Pembunuhan Sadis Sidoarjo Lengkap, 7 Anjal Penyiram Jasad dengan Air Panas Akan Diserahkan )

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved