Aksi KPK di DPRD Jatim
Pranaya Yudha Tak Hadiri Sidang, KPK: Kalau Izinnya Tak Jelas, Bisa Dihadirkan Paksa
Ada 1 dari 10 saksi yang tidak hadir dalam kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - M Basuki, selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur serta Santoso dan R Rahman Agung selaku staf Komisi B DPRD Jawa Timur kembali menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang tersebut terkait kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, yakni setoran triwulanan.
Pada sidang kali ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11/2017).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang menghadirkan sekitar 10 orang saksi.
( Kabil Mubarok Sering Berkelit di Persidangan Kasus Suap Lingkungan DPRD Jatim, KPK: Itu Hak Saksi )
Namun, yang datang pada pagi ini adalah 9 orang saksi.
Satu saksi bernama Pranaya Yudha tidak hadir.
Ketidakhadiran Pranaya Yudha ternyata dikarenakan dirinya berangkat ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Jadi anggota Banmus anggaran, sekarang ada kunjungan kerja ke NTB," ujar Jaksa Penuntut KPK, Wawan Yunarwanto, Senin (13/11/2017).
Wawan juga menambahkan, kunjungan kerja dari Pranaya Yudha juga melampirkan surat izin.
Namun, Wawan menambahkan, jika izinnya tidak jelas, bisa saja Pranaya Yudha akan dihadirkan secara paksa.
"Kalau memang tiga kali tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, sesuai aturan, bisa kami hadapkan secara paksa," tukas Wawan.