Dilaporkan ke Polisi, Pak Sipah Tetap Nekat Garap Lahan Garam
untuk menggarap lahan garam dengan sistem empang parid. Yakni, tambak garam yang di sela-sela itu ditanami pohon mangrove.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Entah sudah yang keberapa kali Pak Sipah (70), warga Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, dilaporkan ke Polres Pamekasan, dengan tuduhan penyerobotan tanah lahan garam, di desanya.
Walau sudah dilaporkan kembali ke Polres Pamekasan, Kamis (23/11/2017) dengan tudingan sama, menyerobot lahan tambak garam, namun Pak Sipah, bersama 40 anggotanya tetap nekat di musim garam tahun depan akan menggarap tambak garam, seluas 110,2 hektare.
“Apapun yang terjadi nanti, kami dan teman-teman tetap komitmen untuk menggarap lahan tambak garam itu. Karena kami memiliki alasan kuat dan tidak melanggar hukum. Jika ada risiko yang harus kami hadapi nanti, kami sudah siap,” kata Pak Sipah, kepada Tribunjatim.com, Kamis (23/11/2017).
Menurut Pak Sipah, dirinya bersama empat angotanya sudah dimintai keterangan di Polres Pamekasan, sebagai terlapor atas laporan dari salah seorang pemegang sertifikat lahan tambak garam, H Syafii, warga Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Didampingi H Abdul Gafur dan K Junaidi, yang selama ini mendampingi Pak Sipah, pihaknya akan tetap menggarap lahan tambak garam itu, karena adanya perjanjian kerjasama pengelola lahan garam dengan Perhutani Madura pada 2001 lalu, untuk menggarap lahan garam dengan sistem empang parid. Yakni, tambak garam yang di sela-sela itu ditanami pohon mangrove.
Pak Sipah menjelaskan,, kerjasama itu, diperbarui setiap lima tahun sekali dan terakhir diperbarui pada 2014 lalu, sehingga ia masih punya hak untuk menggarap lahan tambak garam itu hingga 2019 mendatang.
Selain itu kata Pak Sipah, dari lima kali ia dilaporkan ke Polres, empat diantaranya dirinya ditanyatakan tidak bersalah.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, menyatakan walau dirinya memakai tanah tanpa izin, tetapi perbuatan itu bukan tindakan pidana. Sehingga PN Pamekasan memutus bebas.
“Pada 2014 lalu, kami pernah dilaporkan ke Polres hingga kasus ini sampai di PN. Waktu itu kami dihukum percobaan saja, tidak ditahan. Kemudian pada 2015 dan 2016, kami kembali dilaporkan baik pidana maupun perdata. Tapi baik keputusan PN Pamekasan maupun keputusan Pengadilan Tinggi, kami kami tidak bersalah dan kami diputus bebas, sehingga wajar tetap menggarap lahan garam,” kata Pak Sipah
Dikakatakan, untuk sementara, karena saat ini musim garam sudah selesai, ia istirahat dulu, namun untuk musim garam 2018 mendatang, ia bersama anggota lainnya tetap akan menggarap lahan garam yang kini disengketakan itu.
Menurut Sipah, lahan garam yang digarapnya sejak puluhan tahun lalu itu awalnya merupakan tanah negara dalam kekuasaan Perhutani.
Kemudian pada 2001, Sipah bersama warga memohon kepada Perhutani lewat notaris. Selanjutnya tiap lima tahun dimohon, yakni pada 2006, 2011 dan 2014.
43 Minuman Keras Disita Karena Swalayan di Mojokerto yang Tak Berizin
Ditanya dirinya kini kembali dilaporkan ke Polres, Pak Sipah mengaku apa yang dilakukan pelapor itu sepertinya ingin mengulang laporan dirinya pada 2014 lalu.
Ia berharap, pihak Polres dalam menangani kasus ini harus adil dan transparan. Dan ia meminta agar pihak Perhutani selaku pemilik lahan garam juga dipanggil dan dimintai keterangan, sebagai saksi. Karena pihaknya menggarap lahan tambak garam, sudah seizing Perhutani lewat nota kesepakatan bersama.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelesaian kasus lahan tambak garam ini, penanganannya berlarut-larut hingga memaksa Bupati Pamekasan, Achmad Syafii turun tangan dan membentuk tim kecil.
Hingga saat ini tim kecil yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus tambak garam ini, tidak berjalan maksimal dan tidak ada penyelesainnya.(Surya/Muchsin)