Diperingati Setiap 29 November, Berikut Sederet Fakta Seputar Hari Korpri, No 5 Perlu Tahu!

Peringatan Hari Korpri jatuh pada hari ini, Rabu (29/11/2017). Berikut sederet fakta soal Korpri yang perlu diketahui!

Tayang:
Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Agustina Widyastuti
Korpri.id
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan Hari Korpri jatuh pada hari ini, Rabu (29/11/2017).

Seluruh satuan kerja pegawai di Indonesia turut serta merayakannya.

Korpri merupakan kepanjangan dari Korps Pegawai Republik Indonesia.

Meski setiap tahun diperingati, namun tak banyak yang tahu hal-hal seputar Korpri.

( Upacara HUT KORPRI ke 46, Tri Rismaharini Bacakan Pidato Presiden Joko Widodo )

Dilansir dari laman Wikipedia, berikut sederet fakta soal Korpri yang perlu diketahui!

1. Sejarah Peringatan Korpri

Korpri pertama kali diperingati pada 29 November 1971,

Peringatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Melalui keputusan presiden tersebut hingga kini, Hari Korpri diperingati terus tiap tahunnya yakni tiap tanggal 29 November.

( Masih Berseragam KORPRI, Tri Rismaharini Tabur Bunga di Makam Pahlawan )

2. Organisasi Korpri

Organisasi Korpri memiliki struktur dari pusat sampai di tingkat bawah.

Dari tingkat departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah.

Hampir semua jenjang pada dinas pemerintahan memilki Korpri.

Artinya, setiap satuan kerja pemerintah memilki organisasi Korpri.

( Begini Kesan Aji Santoso sebagai Orang yang Pernah Jadi Pelatih dan Pemain Persebaya )

3. Lima butir janji

Korpri memilki lima butir janji selama menjalankan tugas sebagai pegawai Republik Indonesia.

Lima butir janji itu dikenal dengan istilah Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia.

Seperti ini bunyinya:

- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

-Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

- Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.

- Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

4. Korpri mempunyai tujuan khusus

Korpri dalam peraturan tersebut ditujukan untuk mewadahi seluruh pegawai Republik Indonesia.

Saat ini, kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Ya, berdirinya Korpri bisa dijadikan tempat bagi perkumpulan para pegawai republik Indonesia.

( SPBU Tutup Semua, Warga Pacitan Kesulitan dan Paceklik BBM )

5. Anggota Korpri

Organisasi Korpri di Indonesia ini anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD, serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.

Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.

Karena selama ini, kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Jadi, anggota Korpri bukan hanya pegawai negeri sipil.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved