Korupsi Meningkat, Kejari Sidoarjo Ubah Metode Penanganan
Budi Handaka, mengatakan penanganan kasus korupsi di Kota Delta pada 2017 mengalami peningkatan baik dalam jumlah kasus maupun tersangkanya.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo semakin meningkat di tahun 2017 jika dibandingkan 2016.
Hal ini terungkap saat rilis penanganan kasus tindak pidana korupsi, Jumat (8/12/2017).
Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka, mengatakan penanganan kasus korupsi di Kota Delta pada 2017 mengalami peningkatan baik dalam jumlah kasus maupun tersangkanya.
Pada 2017, pihaknya menangani penyelidikan kasus sebanyak 15 perkara. Dari penyelidikan itu, Korps Adhyaksa mengembangkan kasus tersebut menjadi 21 penyidikan perkara.
"Setelah disidik, kami lakukan penuntutan kasus sebanyak 30 perkara (17 perkara dari Kejari dan 13 perkara dari Polresta Sidoarjo). Dari 30 perkara itu, 18 di antaranya sudah dieksekusi," kata Budi.
Penanganan ini lebih tinggi jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya terdapat 9 kasus penyelidikan, 19 kasus penyidikan, 20 kasus penuntutan, dan 18 eksekusi.
Para tersangka kasus korupsi di 2017 pun lebih variatif. Jika 2016 lebih banyak menjerat perangkat desa dan BUMD, di 2017 Kejari sudah menahan PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Budi menyatakan perilaku ini menggambarkan korupsi di Kota Delta makin kronis.
"Tahun 2016 dan 2017 kami lebih mengedepankan cara represif atau penindakan. Untuk 2018 nanti kami coba metode berbeda, yaitu preventif atau pencegahan," sambungnya.
Budi menerangkan pihaknya bakal memaksimalkan fungsi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk meminimalisir potensi korupsi di Sidoarjo.
Wujudnya berupa sosialisasi dan pendampingan kepada PNS di lingkungan pemkab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, perangkat desa, dan instansi lainnya.
TP4D ini nanti akan memberikan konsultasi dan pengawalan dari program maupun lelang yang dilakukan semua instansi hingga ke tingkat desa. Menurut mantan Aspidum Kejati NTT ini, langkah tersebut bisa menekan angka korupsi.
"Represifnya tetap. Namun, fokusnya memang ke preventif," ujarnya.
Budi mengakui TP4D ini bersifat pasif. Artinya, TP4D hanya akan melakukan pendampingan ketika ada permintaan dari pihak terkait.
Kendati demikian, pihaknya optimistis metode preventif ini akan bekerja sebab sudah ada 320 instansi hingga ke tingkat desa yang meminta pendampingan TP4D tersebut.
"Dengan demikian, kami harapkan tidak ada lagi makelar proyek dan kontraktor abal-abal yang biasa bermain di lelang-lelang pemerintahan," tegasnya. (Surya/Irwan Syairwan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-sidoarjo-suasana-kejari-sidoarjo_20171208_123944.jpg)