Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ternyata Ini Alasan Penjual Buah Asal Madura yang Sebarkan Hoax Batal Terjerat UU ITE, Polosnya. . .

Dalam akun Facebook-nya, Arif Rohman memasang beberapa foto peristiwa laka lantas antara trailer dengan bus.

Editor: Alga W
Abd Rohman (kiri) ketika membacakan surat pernyataan dan permohonan maaf, Minggu (17/12/2017), di Mapolres Bangkalan, Madura, atas postingan informasi hoax tentang kecelakaan lewat akun Facebook-nya. 

TRIBUNJATIM.COM - Adi Rohman (26), warga Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, harus berurusan dengan Polisi.

Sebab, posting-annya di Facebook yang mengabarkan peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) ternyata hoax.

Seperti dilansir dari Surya, dalam akun Facebook-nya, Arif Rohman memasang beberapa foto peristiwa laka lantas antara trailer dengan bus dengan korban bergelimpangan di jalan raya.

Foto-foto itu lantas diberi keterangan 'Kecelakaan di Bangkalan'.

Kontan saja posting-an pria yang istrinya tengah hamil 8 bulan itu mendapat ribuan komentar.

Band Irlandia Kodaline Syuting Video Klip di Pasar Tradisonal, Netizen: di Pasar Sukanya Via Vallen

Waduh, Foto Intim Komika Uus di Hari Ulang Tahun Istrinya Ini Malah Dibilang Netizen Payah

"Kepada masyarakat Bangkalan dan Madura, khususnya pengguna Facebook, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak tahu akan berdampak seperti ini," ungkap Rohman sambil membacakan pernyataan di hadapan awak media didampingi Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha di ruang lobi Mapolres, Minggu (17/12/2017).

Rohman sendiri terlihat syok.

Keputusan mengunggah foto-foto peristiwa memilukan itu sekedar ingin mendapatkan banyak 'like' dan komentar dari pengguna facebok.

"Saya dapat dari Facebook juga lalu saya informasikan lagi. Setelah menampilkan itu, ponsel saya matikan.Ternyata sangat banyak yang berkomentar," jelasnya dengan polos.

Artis FTV dan Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Kini Jaga Warung Kopi di Nganjuk, Lihat Foto-fotonya

Melihat dari latar belakang pendidikannya yang hanya Sekolah Dasar (SD) dan sebagai penjual buah, pihak Kepolisian pun akhirnya memilih dengan pendekatan persuasif ketimbang menerapkan UU 28 No 19 tentang ITE.

"Dia (Rohman) dijemput keluarganya di Gresik, lalu diserahkan kepada kami. Tidak ditangkap karena selanjutnya akan kami bina agar menjadi netizen yang baik," katanya.

Kebijakan itu ditempuh Anis lantaran perbuatan yang dilakukan Rohman murni karena ketidakpahamannya sebagai pengguna media sosial.

Kendati demikian, pihaknya tidak akan mentoleransi jika hal itu kembali dilakukan Rohman.

"Ini tidak berkonten isu SARA. Tapi kasus ini akan menjadi pintu masuk bahwa perbuatan menyebarkan informasi tak benar, apalagi penghinaan akan tersentuh hukum," pungkasnya.

Berhubungan Badan dengan Diikat Tali, Seorang Wanita Meninggal Usai Terinfeksi Bakteri di Tangannya

Penyebar informasi hoax sendiri bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 M.

Setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

Saat ini banyak pesan hoax yang berseliweran di tengah masyarakat.

Sedih Aliando Keluar dari Siapa Takut Jatuh Cinta, Aktris Ini Tulis Pesan Haru yang Bikin Mewek

"Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena, dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," imbuh Rikwanto, Karo Penmas Mabes Polri.

Dia meminta kepada masyarakat agar bersikap teliti saat mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax.

Mereka diharapkan tidak sembarang mem-forward kepada lainnya.

"Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," ucapnya.

Di Tengah Kemiskinan Negaranya, Seperti Ini 10 Potret Gaya Mewah dan Jetset Anak Orang Kaya Nigeria

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di TribunWow.com dengan judul Sebar Hoax Peristiwa Kecelakaan, Penjual Buah di Madura Batal Terjerat UU ITE, Ini Alasannya!.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved