Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim II Selamatkan Uang Negara Hingga Miliaran Selama Tahun 2017

Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim II berhasil melakukan 578 penindakan selama tahun 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Pemusnahan Barang Milik Negara di halaman Kanwil DJBC Jatim II, Selasa (19/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim II berhasil melakukan 578 penindakan selama tahun 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 6.062.230.050.

Dari 578 penindakan tersebut, 283 di antaranya dari barang kiriman pos, 14 dari kawasan berikat, 1 dari etil alkohol, 259 dari cukai hasil tembakau, dan 21 dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Selain itu, DJBC Kanwil Jatim II juga melakukan penyegelan terhadap 18 sigaret kretek mesin (SKM) atau mesin pembuat rokol dari 16 pabrik.

"Kami khawatir karena mereka ini pesannya cukai untuk sigaret kretek tangan, tapi memiliki memiliki mesin, untuk itu mesinnya kami segel," kata Kepala DJBC Kanwil Jatim II, Agus Hermawan, Selasa (19/12/2017).

Siapa Sangka, Ternyata Ini 5 Bahaya Nonton Film Porno di Ponsel Android, Duh Mending Jangan Deh!

Jonghyun SHINee Sempat Sapa Penggemarnya Sebelum Meninggal, Kalimat Inikah Pertanda Akan Bunuh Diri?

Dari berbagai penindakan tersebut, DJBC Kanwil Jatim II melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di halaman Kanwil DJBC Jatim II, Jalan Raden Intan, Kota Malang, Selasa (19/12/2017).

Barang yang dimusnahkan antara lain 1.145 liter MMEA, 4.659.881 batang rokok ilegal, dan 31.874 gram tembakau iris, dengan nilai Rp 2.806.882.085.

"Barang-barang yang kita musnahkan tentunya sudah mendapatkan ketetapan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," ucap Agus.

Intip 5 Fakta Briket Batu Bara yang Digunakan Jonghyun SHINee Bunuh Diri, Ternyata Metode Populer

Agus juga mengatakan, di antara penindakan yang dilakukan, terdapat beberapa obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal yang belum terdaftar di BPOM, sehingga berbahaya bagi masyarakat.

"Kegiatan ini adalah salah satu usaha untuk mencegah barang-barang tersebut beredar di masyarakat," lanjutnya.

Untuk itu Agus mengimbau agar masyarakat tidak membeli, mengkonsumsi, dan memproduksi barang kena cukai yang ilegal.

Apalagi mengimpor obat-obatan atau suplemen sejenisnya, yang tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Tak Hanya Jonghyun SHINee, 6 Idol Korea Selatan Ini Juga Meninggal Usai Bunuh Diri, No 4 Kakak Adik

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved