Tio Pakusadewo Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Hingga 20 Hari

Aktor senior tanah air, Tio Pakusadewo, resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/12/2017). Dirinya harus...

WartaKota
Aktor kawakan Tio Pakusadewo saat menyampaikan permintaan maaf di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar kasus penangkapannya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior tanah air, Tio Pakusadewo, resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/12/2017).

Dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib akibat digerebek saat tengah hirup sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombe Pol Argo Yuwono mengatakan, Tio akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Jadi hari ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).

(Hastag #13thTsunami Ramai di Twitter, Netizen Kenang Tragedi Tsunami Aceh 26 Desember 2004)

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tio, sejak ditangkap pada Selasa (19/12/2017).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam saksi. Menurut Argo, pemeriksaan saksi tersebut juga mengarah kepada terduga pemasok sabu terhadap Tio.

"Enam saksi itu yang melihat, enggak, tidak saya sampaikan si a,b,c," ujar Argo.

Argo mengatakan, setelah berkas Tio rampung akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Yang penting sudah kita lakukan pemeriksaan dan jika selesai kita kirim ke kejaksaan," ujar Argo.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan, Tio telah mengkonsumsi narkoba sejak 10 tahun lalu.

Audie mengungkapkan Tio ditangkap di rumahnya, Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa pekan lalu.

Dalam penangkapan itu polisi menyita 1,06 gram sabu dan alat isap. Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tribunnews.com, Dennis Destryawan)

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews dengan judul Tio Pakusadewo Resmi Ditahan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved