23 Bangunan di Keputih Surabaya Ditertibkan, Ini Tujuannya. . .
Sebanyak 23 bangunan liar yang ada di kawasan eks TPA Keputih ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Keputih Timur Kecamatan Sukolilo Surabaya, Rabu (27/12/2017).
Sebanyak 23 bangunan liar yang ada di kawasan eks TPA Keputih ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya.
Mereka ditertibkan karena menempati lahan aset Pemkot Surabaya tanpa izin atau secara liar.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan, dari bangunan liar yang ditertibkan ada 23 bangunan.
Sebanyak 10 bangunan di antaranya dihuni oleh warga. Sisanya tidak ada yang menghuni.
"Penertiban ini tidak kami lakukan secara tiba-tiba. Namun selama satu tahun belakangan kami sudah melakukan sosialisasi secara persuasif," kata Bagus.
Rencananya lahan yang ditertibkan ini akan dipergunakan untuk fasilitas umum. Tepatnya untuk perluasan taman Keputih.
Polisi Gerebek Rumah di Kalianak Timur Surabaya yang Dipakai Pesta Sabu, 4 Orang Berhasil Ditangkap
Menurutnya, pihak Pemkot sudah menyiapkan solusi untuk warga yang terdampak.
Mereka diberikan tempat tinggal untuk solusi yaitu di rumah susun Keputih.
"Karena nanti aset Pemkot ini akan dimanfaatkan sebagai fasum untuk perluasan taman, warga akan dipindahkan ke rusun Keputih, letaknya 500 meter dari sini," ucapnya.
Namun pihaknya memastikan bahwa yang mendapatkan rusun adalah warga asli Surabaya.
Memang ada beberapa warga yang pro dan kontra, namun ditegaskan Bagus, hal tersebut sudah diberi perhatian dan pengertian sehingga tidak ada kericuhan.
Satu unit alat berat dikerahkan di lapangan untuk membongkar bangunan semi permanen yang dibangun warga secara liar. (Surya/Fatimatuz Zahroh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-penertban-bangunan-liar-surabaya_20171227_132725.jpg)