Terancam 20 Tahun Penjara, Segini Biaya yang Dikeluarkan Jennifer Dunn Setiap Kali Beli Sabu
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jennifer Dunn atas pengembangan dari informasi FS, pria pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Jennifer Dunn saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Sedangkan Jennifer mengaku memesan sabu dari FS sebanyak tiga kali.
Calivjn menjelaskan, untuk membeli satu gram sabu, Jennifer harus merogoh koceknya Rp850 ribu kepada FS.
Karena informasi yang tidak sama ini, polisi akan lebih lanjut menyinkronkan kebenaran soal jumlah pesanan tersebut.
Atas perbuatannya, FS dan Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.