Ngurus SKCK di Polres Bangkalan Hanya Butuh Waktu 5 Menit
proses pengurusan berkas yang dulu dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) itu hanya membutuhkan waktu 5 menit.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Masyarakat Bangkalan tak perlu ribet dan antre lama saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres setempat.
Selain ruangan ber-AC, proses pengurusan berkas yang dulu dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) itu hanya membutuhkan waktu 5 menit.
Pelayanan singkat ini tak lepas dari upaya Polres Bangkalan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pelayanan birokrasi termasuk pelayanan pembuatan SIM dan BPKB.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, waktu 5 menit itu khusus untuk perpanjangan SKCK. Sementara untuk pembuatan SKCK baru membutuhkan waktu 8 menit.
"Perangkatnya tetap sama. Tapi dulu tidak ada nomor antrean. Dulu berkas perpanjangan dan permohonan SKCK baru jadi satu. Jadinya semrawut. Sekarang lebih tertata," ungkap Bidarudin.
Ia menjelaskan, pelayanan cepat itu merupakan implementasi dari program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) yang terus digalakkan Polres Bangkalan.
"Sesuai dengan tagline Polres Bangkalan sebagai 'Polisi Penolong'. Tetap tegas, sopan, santun, dan bermartabat," jelas mantan Kapolsek Konang itu.
'Polisi Penolong' tak hanya diimplementasikan dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, namun juga nampak pada atribut yang digunakan polisi di sejumlah ruang pelayanan.
Seperti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan. Para polisi yang bertugas diperintahkan menggunakan pakaian batik.
"Hal itu untuk menciptakan hubungan emosional yang positif dengan masyarakat. Petugas di SKCK dan pelayanan SIM dan BPKB juga tidak berseragam polisi," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap polres yang mampu memberikan pelayanan terbaik akan mendapatkan tunjangan kinerja. Seperti halnya Polres Gresik. Jember, dan Sidoarjo yang tunjangan kinerjanya setingkat lebih tinggi dari Polres Bangkalan.
Sementara itu, petugas SKCK Polres Bangkalan Brigadir Adi Chandra mengungkapkan, proses pelayanan SKCK tergantung pada kelengkapan berkas pemohon yang diajukan.
"Jika berkas sudah dilengkapi foto, foto kopi KTP, dan biaya penerbitan Rp 30 ribu maka prosesnya cepat..Terhitungnya setelah berkas masuk dan langsung kami proses," singkatnya.
Di ruang SKCK Polres Bangkalan, terpampang jelas biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu. Biaya sebesar itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) di Lingkungan Polri.
Selain itu, terpampang juga banner bertuliskan mekanisme pelayanan penerbitan SKCK. Di situ tertera jelas alur yang harus dilalui pemohon untuk melengkapi berkas SKCK. (Surya/Ahmad Faisol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-bangkalan-mengurus-surat-di-polres-bangkalan_20180104_172444.jpg)