Razia Miras dan Narkoba di Jalan Gembong, Polisi Simokerto Malah Tilang 30 Pengendara Tengah Malam

Dalam rangka menekan potensi kejahatan jalanan, polisi Polsek Simokerto kembali melakukan razia dini hari. Sejumlah kendaraan...

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Razia pengendara bermotor oleh Polsek Simokerto di Jalan Gembong Surabaya pada Minggu (7/1/2018) dini hari 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam rangka menekan potensi kejahatan jalanan, polisi Polsek Simokerto kembali melakukan razia dini hari.

Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di Jalan Gembong diperiksa pada minggu (7/1/2017).

Razia cipta kondisi tersebut dilakukan oleh 19 personel dan dimulai sekitar pukul 00.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Hasilnya, polisi menindak 30 pemilik kendaraan yang tak bisa menunjukan surat-surat lengkap kendaraannya.

(Fix! Empat Partai Pengusung Sandingkan Ridwan Kamil dengan Uu Ruzhanul Ulum di Pilgub Jabar 2018)

Ada sebanyak 106 kendaraan roda dua dan 25 kendaraan roda empat yang diperiksa dini hari tadi.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan pihaknya melakukan razia skala besar ini untuk menciptakan kamtibmas.

"Kami menilang 30 kendaraan, ada penyitaan 22 STNK, 7 Sim dan mengamankan tiga kendaraan roda dua," sebutnya, Minggu dini hari (7/1/2017).

Dia menambah, operasi wilayah tersebut penting untuk mengurangi tindak kejahatan.

Dalam razia tersebut, pasukan menyasar peredaran miras, narkoba, senjata tajam dan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan.

"Sementara hasilnya itu saja. Kami mengamankan kendaraan tanpa surat. Untuk sasaran yang lain masih belum ada," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved