10 Fakta Caroline Norton, Wanita Pertama yang Gugat Cerai, No 7 Ungkap Perjuangan Hidupnya
Beberapa hari ini, masyarakat Indonesia tengah ramai memperbincangkan tentang kabar peceraian Ahok dan Veronica Tan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Edwin Fajerial
Di era awal zaman Victoria, seorang wanita yang memasuki pernikahan hampir tidak memiliki hak.
Apa yang dimilikinya otomatis menjadi milik suaminya.
Bahkan jika dia memiliki tanah sendiri, suaminya menerima penghasilan darinya.
Caroline pernah dua kali meninggalkan suaminya.
Namun, dia kembali lagi demi anak-anaknya.
Menurut hukum saat itu, jika seorang wanita meninggalkan rumah untuk berlindung di tempat lain, seperti yang telah dua kali dilakukan Caroline, suaminya bisa mengurungnya tanpa perlu perintah pengadilan.
Bahkan, hukum mengatakan bahwa anak-anaknya pun bukan miliknya.
8. Perjuanganpun dimulai
Caroline adalah kekuatan dibalik perubahan dari undang-undang 'Marriage and Divorce Act' atau undang-undang yang mengatur perceraian 150 tahun yang lalu.
Ia adalah seorang pejuang dan dia mengerti satu-satunya cara untuk memperbaiki situasinya adalah dengan memulai sebuah kampanye untuk mengubah undang-undang tersebut.
Dia sudah menjadi penulis berprestasi dan mapan dengan relasi politiknya.
Dia menghasilkan serangkaian pamflet politik untuk mencerahkan masyarakat tentang keadaan buruk yang dialami kaum ibu dan untuk mempengaruhi anggota parlemen guna mendukung perubahan undang-undang.
Caroline pun melakukan berbagai protes dengan menulis pamflet untuk memperjuangkan kedudukan kaum wanita dalam pernikahan.
Upanyanya tersebut akhirnya berperan terhadap rancangan undang-undang tetang hak asuh anak tahun 1839.
9. Surat untuk Ratu Victoria