Pilgub Jatim 2018
Dua Bakal Pasangan Calon Sama-sama Harus Perbaiki Dokumen Persyaratan Pendaftaran Tanggal Segini
"Ssemua pasangan calon harus memperbaiki dokumen syarat calon, dan harus diperbaiki nanti tanggal 18 sampai 20 Januari nanti," ungkap Arbayanto.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengungkapkan keempat bakal calon yang maju ke Pilgub Jatim ternyata berkasnya belum sempurna, dan harus diperbaiki lagi berkas dokumennya.
Hal itu diungkapkan oleh M Arbayanto selaku Komisioner KPU Jatim.
"Hanya bocoran saja, semua pasangan calon harus memperbaiki dokumen syarat calon, dan harus diperbaiki nanti tanggal 18 sampai 20 Januari nanti," ungkap Arbayanto di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis, Surabaya, pada Senin (15/1/2018).
Namun, saat ditanya dokumen apa saja yang harus diperbaiki, Arbayanto enggan merinci.
Dia hanya bilang satu di antaranya adalah LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
"Karena semua bakal calon pernah menjabat sebagai pejabat, nanti akan diumumkan," ungkap Arbayanto.
Memang, untuk mengurus LHKPN membutuhkan waktu yang cukup lama pengurusannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-kpu-jawa-timur-di-kantor_20180116_070406.jpg)