Kisah Penangkapan Perampas Sepeda Motor di Jembatan Suramadu Bermodus Smartphone Hilang
Aksi pencurian disertai kekerasan kembali terulang. Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim...
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Saat itu pacar dari korban langsung menghubungi pihak kami, pacarnya melaporkan kejadian itu," imbuh Boby. Rabu (17/1/2018)
Menindaklanjuti adanya laporan itu, pihak Boby pun langsung menerjunkan sejumlah anggotanya untuk mengintai pelaku.
Mengingat smartphone korban dibawa pelaku, penyidik meminta kekasih korban untuk menghubungi smartphone yang dirampasnya.
Melalui pesan itu, penyidik dan pacar korban meminta fahmi bertemu di suatu tempat.
Pelaku yang belum tahu pacar korban sudah mengetahui semuanya, menyetujui pertemuan itu berpura-pura sebagai korban.
Pada akhirnya, pelaku pun dapat dibekuk polisi yang mengenakan pakaian preman di Bangkalan, Madura.
Sebuah sepeda motor merek Suzuki Satria berplatnomor polisi M 2121 KI dan sebuah handphone merek Mito disita sebagai barang bukti kejahatan Fahmi.
Kini, pelaku pun dinerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(Miris! DP5A Surabaya Temukan Bocah 8 Tahun Alami Seks Addict, Bahkan Lakukan Hal ini pada Adiknya)