Pilkada Kota Kediri

Cawali dan Cawawali Kota Kediri Mas Abu - Ning Lik Telah Lengkapi LHKPN dan Izin Cuti

Abdullah Abu Bakar (Mas Abu) - Lilik Muhibbah (Ning Lik) menjadi pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kediri yang

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DIDIK MASHUDI
Pasangan petahana Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakat-Lilik Muhibbah mendaftar pertama di KPU Kota Kediri, Senin (8/1/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Abdullah Abu Bakar (Mas Abu) - Lilik Muhibbah (Ning Lik) menjadi pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kediri yang telah melengkapi seluruh berkas syarat bakal calon.

Dua kekurangan berkas pendaftaran yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan izin cuti dari Gubernur Jatim yang telah diajukan sudah turun.

"Izin cuti dari Gubernur Jatim dan LHKPN sudah selesai dan kami terima kemarin sore," ungkap Mas Abu kepada Surya, Jumat (19/1/2018).

Sebelumnya Mas Abu dan Ning Lik dari hasil penelitian KPU Kota Kediri belum melengkapi dengan LHKPN dan izin cuti. Kedua berkas ini telah dikirimkan ke KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran pasangan bakal calon.

Menurut Mas Abu, pihaknya sebenarnya sudah cukup lama mempersiapkan seluruh berkas pendaftaran. Malahan jauh sebelum pendaftaran dibuka, sudah mulai melengkapi berkasnya.
"Untuk mengurus seluruh berkas juga tidak mudah dan butuh waktu," tambahnya.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik mengungkapkan, dari ketiga bakal calon, pasangan petahana telah melengkapi berkas pendaftaran paling lengkap.

Sedangkan dua pasangan lainnya masih banyak kekurangan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi.

Seperti pasangan Aizzudin -Sudjono Teguh Widjaya juga masih banyak kekurangannya. Aizzudin belum melengkapi pernyataan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut haknya, tidak punya tanggungan hutang, tanda terima LHKPN, tidak dinyatakan pailit, tidak punya tanggungan pajak serta ijasah masih belum sesuai.

Sedangkan Sudjono Teguh Widjaya baru menyerahkan tanda terima LHKPN, belum menyerahkan surat keterangan tunggakan pajak dan belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.

Sementara pasangan dr Samsul Ashar - Teguh Juniadi paling banyak kekurangan yang belum dilengkapi.

Baca: 11 Tahun Nikah Tanpa Berhubungan Intim, Pasangan Obesitas Ini Malah Terus Makan Hingga Akhirnya. . .

Dr Samsul Ashar baru menyerahkan tanda terima LHKPN, belum menyerahkan surat keterangan pailit, SPT tahunan, tidak punya tanggungan pajak, foto copy KTP elektronik belum dilegalisir dan soft copy pasangan calon.

Sedangkan Teguh Juniadi belum menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak punya tanggungan utang, SKCK, tidak sedang pailit, tidak punya tanggungan pajak, tanda terima LHKPN dan foto copy KTP elektronik belum dilegalisir.

Namun Agus Rofik juga menjelaskan, jika semua pasangan bakal calon telah menyatakan siap memenuhi.

Baca: Kisah Karyawati Bank Dirampok Sopir Taksi Online, Diancam Senjata dan Diborgol, Gini Caranya Kabur

Sesuai batas waktu kelengkapan berkas administrasi syarat bakal calon harus dilengkapi paling akhir 20 Januari.

Namun ada beberapa persyaratan masih ada toleransi waktu. Di antaranya, surat pengajuan mengundurkan diri sebagai anggota dewan ada toleransi waktu paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon. (Surya/Didik Mashudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved