Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengolahan Merkuri Ilegal di Jombang Digrebek, 16 Barang Bukti dan 5 Saksi Turut Diamankan

Pengolahan merkuri ilegal kembali diungkap Polda Jatim, Jumat (19/1/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
SURYA/FATKHUL ALAMY
Kapoleda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menunjukkan barang bukti penambangan merkuri ilegal yang diungkap Ditreskrimsus, Senin (2/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengolahan merkuri ilegal kembali diungkap Polda Jatim, Jumat (19/1/2018).

Berlokasi di Halaman Barak Dalmas Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menuturkan, Ari S (33) asal Dusun Jeblok, Desa Brudu, Sumobito, Kabupaten Jombang, telah ditangkap.

Desa Joho, Wates, Kabupaten Kediri, menjadi lokasi pengolahan merkuri ilegal.

Saat penangkapan, polisi pun juga memeriksa beberapa saksi yakni:

Terkuak! Diramal Mbah Mijan, Inikah Sosok Pria Berinisial O yang Akan Menikahi Ayu Ting Ting?

- Indriyanto selaku pemilik tempat pembakaran

- Sugiantoro selaku karyawan

- Mochammad Bayu selaku karyawan

- Edi Purnomo selaku karyawan

- Achmad Fanani selaku karyawan

Begini Sekarang Nasib Pemeran Bayi di Babys Day Out Setelah 23 Tahun, Fakta Mengejutkan Terkuak!

Tak hanya Ari, sejumlah benda pun turut disita sebagai barang bukti, antara lain:

- 65 sak garam besi

- 44 sak batu cinnabar yang telah dihaluskan

- 54 sak batu cinabar kasar

- 35 buah botol plastik putih kosong

- 5 buah botol dan 5 buah plastik putih berkapasitas 34 kilogram dimana setiap wadah berisi 10 kilogram

- 50 bak plastik kecil

- 13 bak plastik besar

- 2 buah timbangan

- 2 buah centong besi

- 24 sak batu kapur

- sebuah mesin penggiling

- sebuah mesin gelondong

- 240 tabung yang dipergunakan untuk pembakaran batu cinnabar, batu kapur, dan serbuk besi

- 3 buah blower

- dua buah alat ayak

- 120 jirigen untuk menampung merkuri

5 Fakta Bocah Perempuan di Surabaya Kecanduan Seks, Sejak Usia 3 Tahun Sering Nonton Video Porno

Pelaku kini dijerat UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 161 KUHP.

Mereka terancam kurungan maksimal 10 tahun.

Aldi Taher Banting Stir Jadi Penjual Bakmi Usai Ditinggal Istri dan Sakit Kanker, Aktingnya Masih?

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved