Pilkada Kota Malang
Begini Reaksi Abah Anton Saat Dengar Dirinya Digugat 2 Pihak Sekaligus Terkait Pencalonannya
Hadi Prajoko melayangkan gugatan kepada Ketua DPC PKB Kota Malang, Mochamad Anton, melalui Pengadilan Negeri Malang Kelas I A.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Advokat Senior Kota Malang, Hadi Prajoko melayangkan gugatan kepada Ketua DPC PKB Kota Malang, Mochamad Anton, melalui Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Rabu (24/1/2018).
Selain Hadi Prajoko, ada juga Ketua DPC Peradi Malang Raya, Gunadi Handoko, yang juga melayangkan gugatan serupa.
Mereka melayangkan gugatan atas penunjukan Syamsul Mahmud yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme partai yang ada yaitu mengikuti penjaringan calon mulai dari tingkat DPC hingga DPP.
Laudya Cynthia Bella Dilaporkan ke Polisi, Tetangga Ungkap Perilakunya di Kompleks Elite, Astaga!
Sedangkan Hadi dan Gunadi sendiri sudah mengikuti penjaringan sesuai tahapan dan mekanisme yang ada, namun justru tidak ditunjuk.
Padahal Abah Anton, sapaan akrab Mochamad Anton saat itu menjanjikan bahwa kandidat yang akan diterima adalah yang mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang ditetapkan Parpol.
Mendengar hal tersebut, Abah Anton mengatakan dirinya akan menyerahkan kasus gugatan tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Sebagai warga negara saya menghormati hukum. Dan kami pasrahkan kepada tim hukum saya kalau dia memang melakukan gugatan hukum," katanya.
Intip Foto-foto Sosok Model Pria dan Pasangan Holland dalam Music Video Neverland, Manis Banget!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wali-kota-malang-mochamad-anton-atau-abah-anton_20171204_191225.jpg)