Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Sheila Marcia Dilaporkan Melodya Vanesha ke Polda Metro Jaya

Vanesha menduga jika Sheila Marcia telah berbohong kepada media tentang kecelakaan yang pernah mereka alami.

Editor: Dwi Prastika
Youtube
Sheila Marcia dan Melodya Vanesha 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus kecelakan yang melibatkan personel duo EMMA ternyata masih berbuntut panjang.

Sheila Marcia dilaporkan oleh rekan duetnya Melodya Vanesha ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018).

Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi Nomor LP/426/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (6/5/2017) pukul 04.00 WIB, Sheila dan Melody mengalami kecelakaan.

Yakni saat melintas di Semanggi, tepatnya di Jalan Tol Grogol-Cawang di depan gedung Menara Global.

(Mantap Jiwa! Ternyata Para Member JBJ Lancar Ngucapin Bahasa Indonesia, Bikin Fans Tanah Air Baper)

Mobil dari mantan kekasih Roger Danuarta tersebut diketahui menabrak sebuah truk.

Tak hanya menabrak truk saja, setelah itu mobil yang ditumpangi Sheila ini oleng dan menabrak pembatas jalan tol hingga terbalik.

Setelahnya, baik Sheila maupun Melodya dilarikan ke rumah sakit Medistra.

Melody menduga jika Sheila telah berbohong kepada media tentang kecelakaan yang pernah mereka alami.

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum Vanesha, Rhony Sapulette, usai mendampingi Vanesha membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018) malam.

(15 Foto Ketika Kakek dan Nenek Jadi Model, Masih Modis dan Kece Lho, No 11 Swag Banget!)

"Kami ke Polda mau meluruskan apa yang disampaikan oleh yang kami singkat namanya dengan SM dan E, manajer SM. Yang menyampaikan berita bohong kepada rekan-rekan media," ujarnya melansir Kompas.com.

Tuduhan itu sesuai Pasal 45 (A) ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310, 311, 360 KUHP.

Sheila Marcia
Sheila Marcia (Tribunnews.com/Achmad Rafiq)

"Hukumannya empat tahun penjara. Artinya menyebarkan kata-kata bohong itu di media elektronik dan cetak," kata Rhony.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved