Pemkab Sidoarjo Keluarkan Program Pemutihan Pajak, Inilah 8 Jenis Pajak yang Dihapus Dendanya
Pemkab Sidoarjo membuat program pemutihan atau penghapusan denda pajak bagi warga. Catat waktunya.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo membuat program pemutihan atau penghapusan denda pajak bagi warga.
Penghapusan tersebut berupa pembebasan bunga dan denda keterlambatan pajak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sidoarjo Siswojo mengatakan, Bupati Sidoarjo mengeluarkan Perbup No 71/2017. Isinya tentang penghapusan bunga dan denda atas pajak terutang sampai 2016.
“Silakan dimanfaatkan program ini,” ujarnya, Senin (5/2/2018).
Siswojo menerangkan, ada delapan objek pajak yang dihapus sanksi alias dendanya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.
Lalu pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan.
Nantinya, warga hanya membayar kewajiban pajaknya saja tanpa harus membayar denda dan bunga denda.
“Program ini berakhir sampai 29 Maret mendatang,” sambungnya.
Dikatakan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait hingga tingkat desa telah diberitahukan mengenai program penghapusan denda dan bunga denda pajak tersebut.
Selain untuk pemberitahuan, juga untuk menyosialisasikan program ini ke warga Kota Delta.
Untuk pembayaran, dapat dilakukan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Bank Jatim, Kantor Pos, maupun minimarket.
“Kalau lewat 29 Maret, denda-denda tersebut akan ditaguh seperti biasa,” tegasnya. (Surya/Irwan Syairwan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengguna-layanan-pemutihan-di-samsat-manyar-surabaya_20171228_151818.jpg)