Fakta Sidang Perdana Fredrich Yunandi sebagai Terdakwa Mulai Bantah Dakwaan hingga Hakim Ketuk Palu
Nama Fredrich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto terseret dalam kasus korupsi E-KTP.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Sidang perdana Fredrich Yunandi mengungkapkan bahwa Novanto bersembunyi di di hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Bara saat menghindar saat akan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap advokat Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Menurut jaksa, Novanto dan dua orang tersebut menuju Bogor dan menginap di hotel di SentuI.
Novanto berada di sana sambiI memantau perkembangan situasi meIalui televisi.
Keesokan harinya, menurut jaksa, Setya Novanto kembaIi Iagi ke Jakarta menuju Gedung DPR.
5. Hakim terpaksa ketuk palu
Dalam persidangan, Fredrich Yunandi menjawab segala surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK.
Fredrich malah menjawab panjang lebar dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.
Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara berdiskusi.
Namun saat memberikan jawaban, kata-kata Fredrich itu terpotong karena ketua majelis hakim meminta Fredrich berhenti bicara.
Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri terpaksa mengetuk palu untuk menghentikan ucapan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin dikutip dari Kompas.com