Fakta Sidang Perdana Fredrich Yunandi sebagai Terdakwa Mulai Bantah Dakwaan hingga Hakim Ketuk Palu
Nama Fredrich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto terseret dalam kasus korupsi E-KTP.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Nama Fredrich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto terseret dalam kasus korupsi E-KTP.
Ia ditetapkan sebagai sebagai tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Hal itu dikarenakan, keduanya diduga bersekongkol untuk menghalangi penyidikan saat Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu berawal saat Setya Novanto menghilang saati KPK mendatangi rumah Novanto pada 15 November 2017 lalu.
Tak lama setelah hilangnya Novanto, kabar kecelakaan muncul dari mantan Ketua DPR Ini.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advokat Fredrich Yunadi menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Sedangkan sidang perdana praperadilan Fredrich telah berjalan pada Senin (5/2/2018) lalu.
Rupanya, ada beberapa fakta menarik dari sidang perdana Fredrich Yunadi sebagai terdakwa.
Dilansir dari beberapa sumber artikel Kompas.com, berikut beberapa fakta menariknya.
1. Membantah
Fredrich Yunadi membantah tuduhan menghalangi penyidikan seperti yang didakwakan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembacaan surat dakwaan saat sidang perdana, Fredrich mengungkapkan bahwa KPK melakukan kebohongan.
"Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang membuat skenario," ujar Fredrich dikutip dari Kompas.com
"Yang jelas, (Novanto) dipindahkan ke RSCM atas permintaan dari KPK. Kalian tahu kan di RSCM dirawat tiga hari. Kalau memang itu ringan, seharusnya begitu sampai, diperiksa, dokter pasti bilang, kau pulang saja, kau tidak sakit, tidak apa-apa," tambah Fredrich.
2. Bernada tinggi
Saat sidang perdana, Fredrich membantah seluruh isi surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Fredrich menjawab dengan nada tinggi ketika ditanya oleh majelis hakim.
"Saya sudah baca surat dakwaan waktu diserahkan pengacara saya. Dakwaan itu palsu dan rekayasa, sekarang juga saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich dikutip dari Kompas.com
3. Buat Surat Kuasa dengan Tulisan Tangan
KPK mengungkapkan bahwa Fredrich membuat surat kuasa dengan tulisan tangan Saat KPK Geledah Rumah Novanto.
Saat itu, Fredrich mengaku sebagai pengacara Novanto kepada penyidik.
Namun, setelah diminta bukti oleh penyidik KPK, Fredrich tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich lalu meminta kepada istri Novanto, Deisti Astriani untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto.
Surat itu baru dIbuat Fredrich dengan tuIisan tangannya.
"Saat penyidik KPK menanyakan surat kuasa kepada terdakwa, ternyata saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkannya," ujar jaksa KPK dikutip dari Kompas.com
4. Novanto bersembunyi di hotel
Sidang perdana Fredrich Yunandi mengungkapkan bahwa Novanto bersembunyi di di hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Bara saat menghindar saat akan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap advokat Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Menurut jaksa, Novanto dan dua orang tersebut menuju Bogor dan menginap di hotel di SentuI.
Novanto berada di sana sambiI memantau perkembangan situasi meIalui televisi.
Keesokan harinya, menurut jaksa, Setya Novanto kembaIi Iagi ke Jakarta menuju Gedung DPR.
5. Hakim terpaksa ketuk palu
Dalam persidangan, Fredrich Yunandi menjawab segala surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK.
Fredrich malah menjawab panjang lebar dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.
Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara berdiskusi.
Namun saat memberikan jawaban, kata-kata Fredrich itu terpotong karena ketua majelis hakim meminta Fredrich berhenti bicara.
Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri terpaksa mengetuk palu untuk menghentikan ucapan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin dikutip dari Kompas.com