Pengedar 15.000 Pil Dobel L Berhasil Diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo Surabaya

Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo Surabaya menangkap seorang pria bernama Roni Dwi Fayanto (40).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo Surabaya menangkap seorang pria bernama Roni Dwi Fayanto (40).

Warga asal Jalan Keputih Surabaya itu diringkus lantaran terbukti menyimpan pil dobel L yang mencapai 15.000 butir.

Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Ibrahim Ghani mengatakan, Roni diringkus saat berada di rumahnya.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya, di Jalan Keputih Tanggul Surabaya," tegas Ibrahim, Minggu (11/2/2018).

(Terjaring OTT Sehari Sebelum Penetapan Cagub, Berikut 5 Fakta Penangkapan Bupati Ngada Marianus Sae)

Ia menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Petugas pun lalu melakukan penyelidikan.

“Dari informasi yang kami peroleh dari warga, kami langsung melakukan pengintaian," tegas Ibrahim.

Pengintaian pelaku itu akhirnya berbuah hasil.

Ibrahim beserta personelnya langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

(Southampton Vs Liverpool, Menang Dua Gol Tanpa Balas, The Reds Salip Tottenham Hotspur)

"Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami temukan pil dobel L sebanyak 15.000 butir,” sambungnya.

Selanjutnya, pelaku diamankan beserta barang buktinya ke Mapolsek Sukolilo Surabaya.

Kepada penyidik, pelaku berencana akan menjual pil tersebut dan mengedarkannya seorang diri.

Akibat ulahnya itu, Roni harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukolilo Surabaya.

Roni dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(Deretan Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan di Tanjakan Emen Saksikan Detik-detik Bus Terguling)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved