Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Kalah Praperadilan Bos Empire Palace Surabaya, Penyidik Akan Lakukan ini

Polda Jatim kalah dalam permohonan gugatan praperadilan melawan bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Kolase josstoday.com dan TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Rumah mewah bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja di Jalan Tidar No 60-62, Surabaya, digeledah polisi, Selasa (21/11/2017). 

Apakah Polda Jatim kembali mengeluarkan sprindik baru terhadap penanganan Gunawan Angka Widjaja? "Tunggu novum baru," tandasnya.

Ketika praperadilan berlangsung, Gunawan posisinya tidak ada. Gunawan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2017. Bahkan surat kuasa Gunawan dalam praperadilan sempat dipermasalahkan karena diduga palsu.

Persoalan ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016. (Mif)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved