VIDEO - Antisipasi Calo Pengurusan SIM, Ini Aturan Baru yang Dibuat Satpas Colombo

Kebijakan baru pengurusan SIM di Satpas Jl Colombo Surabaya ini harus anda camkan, jika tak ingin ditolak.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Pelayanan pengurusan SIM di Satpas Colombo Surabaya, pada 16 Agustus 2017. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya membuat kebijakan baru bagi masyarakat yang hendak memohon SIM di kantor Satpas Jl Colombo Surabaya.

Yakni, hanya pemohon saja yang diperbolehkan dan diizinkan masuk.

Selain itu, pemohon yang mau mengurus SIM harus sudah membawa surat keterangan sehat, asuransi dan identitas diri (KTP).

Selanjutnya, pemohon baru diizinkan masuk lewat pintu portal sisi kanan dan diberi ID Card guna mengurus permohonan SIM.

Kebijakan ini dibuat guna menyaring masyarakat yang memang benar-benar mengurus SIM.

Juga menghindari praktik calo yang dilakukan seseorang atau kelompok di Satpas SIM Colombo.

"Tadi saya bersama keluarga dan harus menunggu di ruang tunggu di luar, hanya saya yang masuk mengurus SIM," ujar Oni, seorang pemohon saat berada di Satpas SIM Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (12/2/2018).

Setelah siberi ID Cart, Oni diarahkan masuk ke ruang costomer servis yang berada di bagian dalam pojok guna mengurus SIM. Dengan ID Card itu, dia bisa membuka pintu dan masuk.

"Kalau tak pegang ID Card yang diberikan saat di pintu portel depan, ya saya tak bisa mengutus SIM. Karena untuk masuk ke bagian pelayanan harus pakai ID Card," tegas Oni yang hendak mengurus SIM C dan A ini.

(Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved