Artis Terjerat Narkoba
Kisah Kelam Fachri Albar, Dulu Gunakan Narkoba Untuk Kesehatan, Kini Ditangkap Polisi
Fachri Albar ditangkap Polres Jakarta Selatan di Perumahan Serenia Hills VB 41, Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penangkapan aktor Fachri Albar karena narkoba.
Dikutip dari Tribunnews, Fachri ditangkap petugas kepolisian Polres Jakarta Selatan di rumahnya di Perumahan Serenia Hills VB 41, Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Menurut keterangan yang diterima Tribunnews, polisi menemukan satu paket sabu di rumah putra dari penyanyi Ahmad Albar itu.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan dua papan Dumolid, bong cangklong, korek serta putungan ganja.
(Luncurkan Program Love Is Blind, Jersey Terbaru Arema FC Dijual Tanpa Memberi Tahu Desainnya)
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin mengatakan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut, karena pihaknya masih memeriksa Fachri atas dugaan kepemilikan narkotika.
"Kami sedang kembangkan. Siang ini kita akan rilis," ujar Kombes Mardiaz Kusin.
Sebelum kejadian penangkapan Fachri ini, sang ayah Ahmad Albar juga pernah ditangkap karena kasus serupa.
Kejadian tersebut menimpa Ahmad Albar lebih dari satu dekade yang lalu atau tepatnya pada tahun 2007 silam.

Pentolan grup God Bless ini ditangkap bersama wanita bernama Cece di rumahnya setelah polisi mengembangkan kasus temuan setengah juta butir ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Meski mengela,k tapi barang bukti berupa setengah gram kokain dan satu butir ineks tak dapat disembunyikan.
Kokain di rumah pria yang akrab disapa Iyek ini merupakan jenis spesial hingga tak semua orang mudah untuk mendapatkannya.
Sedangkan ektasi di rumahnya mirip dengan yang ditemukan di Taman Anggrek.
(M Anton Maju Pilkada, Kadishub Jatim Jabat Pjs Wali Kota Malang)
Karena kasus ini, Majelis Hakim dalam perkara tersebut yang diketuai oleh Zainuddin, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada vokalis grup God Bless ini.
Selain itu, sang rocker berambut kribo itu juga dikenakan denda sebesar Rp 6 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Disaat yang sama, Fachri Albar juga sempat diciduk karena kepemilikan narkoba.
Saat itu, ditemukan juga narkoba dalam kamar Fachri Albar.
Jenis narkobanya tak diketahui.
Dilansir dari TribunStyle, setelah dilakukan investigasi, Fachri Albar menggunakan narkoba dalam pengawasan dokter.
Fachri Albar sedang menjalani pengobati penyakit syaraf dan ketergantungan obat yang dimilikinya.
Oleh karena itu, Fachri Albar menggunakan narkoba sesuai petunjuk dokter.
(Prihatin dengan Kasus Penyerangan Rumah Ibadah, Risma Ajak MUI Buat Gerakan Kembali ke Masjid)