Batasnya 24 Februari, Pengendara Motor Masuk Kota Surabaya Harus Lewat Frontage

pengendara R2 dari arah Sidoarjo dan Mojokerto yang masuk ke Surabaya harus menggunakan jalur frontage road, Jalan A Yani Surabaya

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Lima wanita cantik ramaikan sosialisasi 'R2 wajib melalui Frontage barat Jalan A Yani' pada Senin (19/2/2018) 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mulai tanggal 24 Februari 2018 nanti, pengendara R2 dari arah Sidoarjo dan Mojokerto yang masuk ke Surabaya harus menggunakan jalur frontage road, Jalan A Yani Surabaya, Senin (19/2/2018).

Hal ini ditegaskan AKBP Eva Guna Pandia, Kasatlantas Polrestabes Surabaya saat melakukan sosialisasi bersama SPG cantik, pagi ini di pintu masuk Kota Surabaya (depan City of Tommorow). Sosialisasi ini juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

"Tahap sosialisasi tinggal 1 Minggu lagi, sampai 24 Februari kita menghimbau kepada R2 patuhi rambu yang sudah ada yaitu melewati Frontage A Yani mulai pintu masuk kota Surabaya sampai Royal Plaza. Kita melaksanakan sosialisasi hingga 24 Februari, di atas tanggal itu nanti kita tindak," tegasnya.

Baca: Manisnya Usaha Martabak Manis Horee Khas Indira Sumenep

Menurut AKBP Pandia ini adalah upaya satuan tugas lalu lintas Polrestabes Surabaya untuk menurunkan tingkat kecelakaan yang sering terjadi, sekaligus mengurai kemacetan.

"Kami berharap warga bisa menaati rambu yang sudah ada, untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat banyak," tambahnya. (Pipit Maulidiya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved