7 Fakta Sidang Peninjauan Kembali Kasus Penistaan Agama Ahok, Mulai Ada Demo hingga Alasan Ajukan PK
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Hari ini, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama, Senin (26/2/2018).
Persidangan tersebut akan digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018.
PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
(Fakta Sridevi, Artis Bollywood yang Meninggal hingga Sesi Foto Keluarga Raffi Ahmad Ramai Komentar)
Tentunya sidang PK Ahok ini menarik perhatian masyarakat luas.
Pasalnya, kasus ini dianggap telah tuntas oleh banyak orang.
Seperti yang diketahui, kasus ini berawal saat Ahok berpidato ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Isi pidato Ahok tersebut dituding melecehkan agama.
Berbagai elemen masyarakat melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.
(5 Aksi Menteri Susi Saat Tanding di Danau Sunter, Rebahan, Joget di Atas Papan Dayung hingga Renang)
Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 dengan alasan dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Dilansir dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa fakta menarik sidang PK kasus penistaan agama Ahok.
1. Digelar di ruangan yang sama saat sidang kasus penodaan agama
Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini bertempat di eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (26/2/2018).
Dilansir dari Kompas.com, sidang PK tersebut digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja, lantai II gedung tersebut.
(Aksi Pria Beristri Goda Mantannya usai Reuni hingga Fakta Pembunuhan Wanita yang Dicor di Bak Mandi)
Ruang itu juga yang digunakan sebagai ruang sidang penodaan agama pada Desember 2016 sebelum dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
2. Dipimpin tiga hakim

Sidang PK Ahok dipimpin oleh tiga hakim yaitu satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.
Tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.
3. Polisi dan TNI amankan sidang PK Ahok
Personel polisi dan TNI melakukan pengamanan di area sidang perdana peninjauan kembali (PK).
(Para Member Ungkapkan Harapannya, Kontrak JBJ akan Diperpanjang? Gini Jawaban Agensi)
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah mobil pengamanan dan mobil water canon disiapkan di halaman PN Jakarta Utara.
Ribuan polisi diterjunkan dalam pengamanan sidang tersebut.
4. Ahok tidak menghadiri sidang

Sidang Ahok dimulai pukul 09.00 WIB.
Dilansir dari Kompas.com, Ahok diperkirakan tidak akan menghadiri sidang tersebut karena masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(Instagramnya Sempat diblokir, Ustaz Somad Langsung Foto Bareng Artis-artis Pasca Akunnya Aktif)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan, Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.
5. Menunjuk tiga pengacara
Ahok menunjuk tiga pengacara untuk sidang membantunya dalam sidang PK kasus penistaan agama.
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Kuasa Hukum Ahok, Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
6. Aksi demonstran pro dan kontra Ahok di luar Gedung Pengadilan
Sidang PK yang akan berlangsung dihadiri oleh puluhan demonstran.
Puluhan demonstran dari kubu pro dan kontra Ahok menggelar orasi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, saat sidang peninjauan kembali kasus penodaan agama digelar pada Senin (26/2/2018).
(Ini Alasan Ahok Ajukan PK Vonis Kasus Penodaan Agama meski Sudah Dipenjara Delapan Bulan)
Dilansir dari Kompas.com pendukung Ahok yang berkostum merah berkumpul di sisi utara gedung pengadilan.
Sementara, demonstran kontra Ahok terkonsentrasi di sisi selatan gedung pengadilan.
Secara umum, kegiatan demonstrasi dari kedua kubu berlangsung secara kondusif.
7. Alasan Ahok ajukan PK

Dilansir dari Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengungkapkan tiga alasan Ahok megajukan PK, di antaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.
Terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.
(Dulu Berjuang, Veronica Tan Ternyata Lakukan Ini Selama Setahun, Adik Ahok Geram)
Sedangkan Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA.
Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.