Penolakan UU MD3

Plester Mulut, Puluhan Aktivis di Kota Blitar Tolak UU MD3

Penolakan UU M3 makin marak dilakukan masyarakat. Kali ini giliran aktivis di Kota Bliyar yang menolaknya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Para aktivis saat menggelar aksi menolak UU M3 di perempatan Lovi atau di depan gedung DPRD Kota Blitar, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menggelar aksi damai di perempatan Lovi atau di depan gedung DPRD Kota Blitar, Senin (26/2/2018).

Aksi damai para aktivisi ini untuk menolak revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut UU MD3.

Sebagian peserta aksi melakukan aksi bungkam. Mereka menutup mulutnya menggunakan plester.

Sejumlah peserta lainnya terlihat membawa poster berisi penolakan disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR.

"DPR merupakan lembaga milik rakyat bukan lembaga super bodi," kata koordinator aksi, Imam Nawawi.

Anggota DPR Makin Tak Tersentuh, Mahasiswa Bangkalan Tolak UU MD3 dan Sasar Meteran Listrik

Dia mengatakan ada tiga pasal di UU MD3 yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Yakni, pasal 173, pasal 122 (k), dan pasal 245.

Misalnya, di pasal 173 berbunyi ketua DPR bisa mengajukan permintaan tertulis ke Polri sebagai ketentuan pemanggilan paksa.

Pasal itu juga menyebutkan dalam hal menjalankan pemanggilan paksa, Polri dapat menyandera bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan DPR selama 30 hari.

"Isi pasal itu sangat bertentangan dan melanggar hak asasi manusia," ujar Imam.

Untuk itu, KRPK mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU MD3.

Presiden Jokowi juga harus segera menginisiasi revisi terbatas UU MD3.

"Kami akan mengirim surat ke Presiden soal pernyataan sikap dari KRPK ini," tegasnya. (Surya/Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved