Jelang Deadline Registrasi Kartu SIM, Pelanggan Keluhkan Internet Error
Menjelang deadline registrasi ulang kartu SIM card, pemerintah dan semua operator kampanye, tapi tetap saja ...
"Telkomsel menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pelanggan yang terganggu kenyamanannya dalam berkomunikasi atas gangguan yang terjadi," imbuhnya.
Mengacu pada Peraturan Menkominfo No 12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru dan lama kartu ponsel untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.
Kabar gembira bagi Anda pemilik kartu SIM (SIM Card) Telkomsel.
Pelanggan bisa mendapatkan bonus kuota internet 10GB saat registrasi ulang SIM Card.
Jadi, setelah Anda registrasi ulang, nanti akan muncul pesan singkat (SMS) mengenai tambahan kuota internet dari Telkomsel.
Setelah itu Anda hanya balas dengan "YA", kuota sebesar 10GB berhasil Anda dapatkan.
Tak hanya bonus kuota internet, pelanggan Telkomsel juga mendapatkan bonus 150 menit, 75 sms ke semua operator.
Selain Telkomsel, ada provider lain yang memberikan bonus bagi para pelanggannya.
Yakni provider Indosat Ooredoo.
Bagi pelanggan Indosat Ooredoo, pelanggan mendapatkan bonus kuota internet sebesar 250mb, 250 menit telepon dan 250 sms ke sesama pengguna IM3 Ooredoo.
Tenggat waktu untuk pendaftaran ulang kartu SIM prabayar tinggal sehari lagi atau tepatnya pada Rabu (28/2/2018).
Pasca tanggal tersebut, maka pengguna layanan telekomunikasi seluler yang belum mendaftarkan diri mesti bersiap menghadapi pemblokiran secara bertahap.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan agar masyarakat segera melakukan pendaftaran ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Lalu jika menemui kendala saat pendaftaran tersebut, agar segera menghubungi Kemenkominfo melalui akun Twitter, Instagram atau Facebook untuk memperoleh bantuan.
"Bagi masyarakat yang mengalami kendala (sehingga gagal mendaftar ulang) dipersilakan menyampaikan ke media sosial Kemenkominfo. kita bantu memberi guide, juga kalau perlu membantu masalah," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, Noor Iza melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2018).