Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Asal Sidoarjo ini Tidak Ditahan
Emir Rianto, pelaku penyebar ujaran kebencian berbau SARA asal Sidoarjo terhadap Kapolri, Densus 88, Brimob, dan Banser tidak ditahan
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Meski sudah berstatus tersangka, Emir Rianto, pelaku penyebar ujaran kebencian berbau SARA terhadap Kapolri, Densus 88, Brimob, dan Banser tidak ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, tersangka selama penyelidikan selalu kooperatif dan telah mengakui semua perbuatannya. Termasuk bersedia meminta maaf secara terbuka.
"Meski dia sudah meminta maaf dan tidak ditahan, kasusnya tetap jalan. Semua unsur pelanggaran pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya sudah terpenuhi," jawab Kapolres.
"Sedangkan pertimbangan tidak ditahannya tersangka oleh penyidik, karena yang bersangkutan selalu kooperatif selama proses penyidikan di Polresta Sidoarjo," tambahnya.
Baca: Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Asal Deltasari Sidoarjo Meminta Maaf ke Kapolri
Tersangka Emir Riyanto (56), warga mantan guru yang tinggal di Perum Deltasari Indah Sidoarjo dijerat pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Yakni tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan.
Baca: Pelapor Minta Bawaslu Jatim Ambil Alih Kasus Money Politik di Bangkalan, Begini Alasannya
Dalam perkara ini, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya ada tujuh file screen shot dari postingan akun Facebook Emir Rianto, tujuh print out postingan Emir Rianto, sebuah smartphone Xiaomi warna putih, sebuah file screen shot dari postingan akun Facebook terangan, dan tiga print out hasil screen shot postingan tersangka.(ufi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-sidoarjo-kasus-sara-di-polres-sidoarjo_20180228_173516.jpg)