Lihat Ada Taksi Online, Massa Tukang Becak di Jombang Gedor Pintu Mobil dan Ancam Membakarnya
Gesekan pengemudi angkutan online dengan tukang becak kembali terjadi di Jombang sangat menegangkan.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Ketentuan lainnya, wajib memiliki SIM dan STNK serta aturan lainnya. Ahmad Tito meminta Dishub Jombang tegas.
Asyik di Kamar Mandi Tempat Ibadah, Sejoli Siswa SMP ini Digerebek Warga dan . . .
Kalau dilarang, harus ada edarannya.
"Tadi ditelpon petugas pihak Dishub tidak merespon. Tapi melihat peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108, kendaraan online tidak dilarang,” kilahnya.
Perwakilan angkutan konvensional Narno membantah adanya ancaman kepada pengemudi angkutan online.
Menurutnya itu hanya kesalahanpahaman saja. Dan akan diselesaikan lewat jalur keluarga.
“Tadi kita sudah dimediasi kepolisian untuk menyelesaikan masalah di Mapolres Jombang,” paparnya.
Narno mengakui emosi para abang becak meluap dikarenakan sudah menunggu cukup lama dan tiba-tiba penumpang masuk angkutan online.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Imam Sudjianto saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel tidak merespon. (Surya/Sutono)