Kapolrestabes Surabaya Nyatakan Siap hadapi Praperadilan Tersangka Pelecehan di National Hospital
Kuasa hukum tersangka kasus pelecehan di National Hospital, yakni Muhammad Sholeh menggugat Polrestabes Surabaya ke meja praperadilan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pelecehan seksual National Hospital, yakni Muhammad Sholeh menggugat Polrestabes Surabaya ke meja praperadilan.
ZA, Mantan perawat National Hospital yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyampaikan gugatan meski sebelumnya sempat mengakui aksinya.
Terkait hal itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sholeh.
"Kami (Polrestabes) selalu mentaati aturan hukum, kalau sesuai dengan aturan pasti kami akan taat pada aturan," terang Rudi pada awak media.
(Kunjungi Makam Sunan Ampel Surabaya, Gus Ipul Ingin Ada Museum di Tempat Wisata Religi)
Ketika disinggung terkait putusan kode etik keperawatan Indonesia tanggal 13 Februari 2018 silam, yang menyatakan Zunaidi tak bersalah, Rudi menyebut pihaknya belum mendengar hal itu.
"Kami belum melihat, belum mendengar tentang kebenaran dari berita itu, kita tunggu saja dari pengadilan," ungkap Rudi.
Rudi menambahkan dalam melakukan kegiatan penyidikan ini, penyidik menggunakan sejumlah aturan seperti Perkap (Peraturan Kapolri), Perkabar (Peraturan Kabareskrim), sampai KUHAP.
Rudi meyakini, apa yang dilakukan petugas pun telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Perlu rekan-rekan ketahui, proses penyidikan sudah selesai, berkas perkara telah dikirim dan telah diteliti teman-teman Kejaksaan, telah dinyatakan lengkap," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jn-tersangka-pelecehan-pasien-national-hospital_20180127_140254.jpg)