Pembunuhan di Trenggalek
Tukinem Mati Usai Dicekoki Air Oleh Keluarga, 13 Benda Ritual Ditemukan, dari Kemenyan Sampai Mukena
Tukinem meregang nyawa usai dicekoki air oleh keluarganya. Sejumlah barang bukti untuk ritual pun berhasil ditemukan
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kasus tewasnya seorang wanita tua di Trenggalek menggegerkan masyarakat.
Bagaimana tidak, Tukinem yang sudah berusia lanjut, justru dipaksa oleh keluarganya untuk meminum air.
Mereka mencekoki mulut Tukinem menggunakan selang air selama 30 menit.
Akibatnya, nyawa Tukinem pun meregang.
Baca: BMKG Infokan Peningkatan Curah Hujan Hingga 10 Maret 2018
Baca: Arema FC Akui Terinspirasi dari Borneo FC Dalam Mencetak Kiper Muda Berbakat
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Polisi telah memeriksa 15 saksi dan menetapkan tujuh tersangka penyebab kematian Tukinem (51), warga Dusun Jeukgulung, Des Surenlor, Kecamatan Bendungan.
Penyidik Polres Trenggalek juga sudah memetekan peran masing-masing pelaku.
Rini Astuti, anak ke-2 Tukinem merupakan inisiator ritual yang menyebabkan kematian Tukinem.
Baca: Korban Tewas Kebakaran SPBU Dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim
Baca: Tujuh Hektar Lahan di Kota Batu Sudah Ditanami Bawang Putih
Dia berperan mengguyurkan air ke tubuh Tukinem, memasukkan ikan teri ke mulut Tukinem dan memasukkan selang dengan air yang mengalir.
Jayadi Budi, menantu Tukinem menduduki kaki korban agar tidak berontak.
Jemitun, adik kandung Tukinem berperan menduduki perut korban dengan posisi telentang di tanah.
Suyono, adik ipar Tukinem berperan memegangi tangan korban.
Baca: Solusi Ustaz Abdul Somad Soal Larangan Mahasiswi Bercadar hingga Dokumentasi Laut Bali Bikin Malu
Baca: Hari Perempuan Internasional, Mengenal 7 Wanita Paling Berani dari Seluruh Dunia yang Inspiratif
Katenun, adik ipar Tukinem berperan memegangi tangan kiri dan membuka mulut korban.
Apriliani, keponakan Tukinem berperan menduduki kepala korban, tepatnya di bagian hidung.
Tujuannya agar kepala Tukinem tidak bergerak-gerak.
Andris Prasetyo, keponakan korban berperan menyiramkan air dari selang saat posisi korban berdiri.
Baca: Unair Belum Anggap Perlu Aturan Khusus Untuk Bercadar
Baca: Kebakaran SPBU Sier Brebek, Banyak Uang Berserakan di Lokasi Kebakaran
Rini, Jayadi dan Jemitun dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp 45 juta.
"Mereka dijerat Undang-undang Penghapusan KDRT karena tinggal dalam satu rumah," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana.
Baca: BMKG Infokan Peningkatan Curah Hujan Hingga 10 Maret 2018
Baca: Truk Pengangkut Tabung Gas Meledak di SPBU Brebek Sidoarjo, Korban Meninggal Belum Dievakuasi
Sementara Suyono, Katenun, Apriliani dan Andris dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang melakukan kekerasan bersama-sama kepada orang.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca: Korban Tewas Kebakaran SPBU Dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim
Baca: VIDEO: Detik-detik Meledaknya Truk di SPBU Brebek Sidoarjo, Satu Orang Meninggal Dunia
(David Yohanes)