Kabar Terbaru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Ini Alasan Dia Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka
Kapolres Jaksel mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah pada Ahmad Dhani sejak akhir November 2017.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani masih dalam tahap pengembangan.
Seperti yang diketahui, musikus Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dhani dilaporkan lantaran dianggap sebagai penyebar ujaran kebencian karena cuitannya di Twitter.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi.
Indy Barends Kecewa Sama Sosok yang Suka Bercanda Hina Fisik, Padahal Awalnya Sempat Ngefans
Dalam kasus ini, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Tak Disangka, Inikah Penyebab Marion Jola Terdepak dari Indonesian Idol, karena Pilihan Lagunya?
Kini, kasus Ahmad Dhani mengalami beberapa kabar terbaru.
Dilansir dari berbagai sumber artikel, berikut beberapa kabar terbaru dari kasus Ahmad Dhani.
Tulis Kata-kata Ini Pasca Tersingkir Top 6 Indonesian Idol, Marion Jola Banjir Dukungan dari Netizen
Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Mantan suami Maia Estianty ini digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Dhani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dalam proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (12/3/2018).
Berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap (P21).
Ahmad Dhani juga menjalani tes kesehatan sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Fakta di Balik Grup Facebook Penyebar Foto Asusila Tentara Wanita, Tahun 2017 Sudah Pernah Diperiksa
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya mengatakan, musisi Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Ancaman hukumannya itu enam tahun," ujar Raimel di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.
4 Fakta Skandal Hoes Hoin, 267 Foto Telanjang Tentara Wanita Bocor dan Disebar Lewat Grup Facebook
Kejaksaan telah memeriksa Dhani beserta barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2018).
Sementara itu, Dhani mengaku tidak takut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara yang menjeratnya.
Dia optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan.
Seorang Ayah Tegalsari Surabaya 7 Tahun Setubuhi Anak Tiri, Saat Korban Laporan Ibunya Tak Percaya
Ungkap Alasan Ahmad Dhani Tidak Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November 2017.
Masa Lalu Via Vallen Saat ke Jakarta di Hotel Dikuak Pria Ini dan Disebut Kacang Lupa Kulitnya
"Jadi kami memerlukan ahli forensik di kantor lain, dan proses penahanan malah habis waktu, sehingga kami harus mengeluarkan dari tahanan. Jadi kami ambil kesimpulan tidak ditahan," ujar Kombes Mardiaz.
Polisi juga menganggap Dhani tetap bersikap kooperatif.
Ia selalu memenuhi panggilan dan memberikan alasan jika tidak hadir.
Jonas Rivanno Diterpa Isu Tak Sedap, Tiga Video Ini Ungkap Kabar Pernikahannya dengan Asmirandah
Rencana Ahmad Dhani Melaporkan Balik
Artis musik Ahmad Dhani mengungkapkan jika dirikan akan melaporkan balik Jack Boyd Lapian.
"Kami juga sudah mempunyai agenda itu sebenarnya (melaporkan balik), tinggal kami menunggu momentum saja. Kami akan membuat laporan balik terhadap pelapor terkait masalah itu," ujar penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Senin (12/3/2018), dikutip dari Tribunnews.com.
Meski tak dijelaskan secara detail tentang perihal yang dilaporkan, Hendrasam mengatakan jika telah menyiapkan berbagai data.
11 Gaun Terburuk Red Carpet Oscar 2018, dari yang Mirip Kemoceng Sampai Rumbai-rumbai Mengganggu