Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPI Beri Teguran 'Pesbukers' usai Artis Ini Sebut Kata 'Kotoran' di TV, Netizen Ikut Meradang

Pada Jumat (16/3/2018), akun Instagram @kpipusat mengunggah postingan teguran untuk acara TV bernama "Pesbukers."

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Instagram
Pesbukers 

TRIBUNJATIM.COM - Lagi-lagu, satu acara di televisi Tanah Air mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pada Jumat (16/3/2018), akun Instagram @kpipusat mengunggah postingan teguran untuk acara TV bernama "Pesbukers."

"Teguran Tertulis untuk Program “Pesbukers” ANTV (Selengkapnya: http://bit.ly/2Iw8cU7 )," tulis akun tersebut.

Surat teguran tersebut dilayangkan berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.

(5 Fakta JR Saragih, Cagub Sumut yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Dari Mantu Profesor hingga Pebisnis)

Berdasarkan pemantauan dan analisis, KPI menemukan pelanggaran dalam program "Pesbukers."

Pelanggaran terjadi di "Pesbukers" yang ditayangkan pada 28 Februari 2018 pukul 16.27 WIB.

Teguran KPI ke Pesbukers
Teguran KPI ke Pesbukers (Instagram)

Dalam tayangan tersebut, kala itu artis Elly Sugigi yang hadir sebagai bintang tamu mengeluarkan kata-kata kasar pada temannya.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

(Tessa Kaunang Hapus Foto Berdua, Masa Lalu Pacar Barunya Dibongkar Akun Gosip, Sudah Lama?)

Hingga akhirnya KPI memutuskan kalau tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).

Elly Sugigi dan Ulfi Damayanti
Elly Sugigi dan Ulfi Damayanti (instagram.com/elysugigi_real_/)

Sanksi yang diberikan oleh KPI Pusat berupa sanksi administratif teguran tertulis.

Berikut isi lengkap surat teguran untuk 'Pesbukers' dilansir dari laman www.kpi.go.id :

Surat dari KPI untuk
Surat dari KPI untuk "Pesbukers" ()

Postingan akun Instagram @kpipusat ini mendapat berbagai komentar dari para netzien.

@vicowo89: Acara yg sama skali gak pernah saya suka,bahkan sampai kiamat pun gak pernah saya suka... Gak ada substansi edukasi nya sama skali... Yg ada justru saling hina fisik, buka aib, jotos2an, pakaian vulgar,padahal yg liat bukan hanya orang dewasa, tapi anak2 pun juga lihat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved