Meski Capaian Pemasukan Asli Daerah Bangkalan 107 Persen, Dua Wajib Retribusi Ini Belum Maksimal
Pencapaian PAD hingga 107 persen pada 2017 tak lantas membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan puas diri.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 107 persen pada 2017 tak lantas membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan puas diri.
Mengingat masih ada sejumlah titik wajib retribusi yang belum ditertibkan secara masimal.
Wajib retribusi yang belum tergarap maksimal itu adalah parkir dan pasar.
Kedua sektor wajib retribusi itu paling dominan menjadi pembahasan dalam Workshop Potensi Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Kabupaten Bangkalan di Hotel Ningrat, Jumat (16/3/2018).
"Kesadaran wajib retribusi di Bangkalan masih sangat rendah. Seperti wajib retribusi parkir dan pasar yang banyak dikeluhkan peserta," ungkap Pegawai DKPP pratama Singosari Malang, Said Faiz Al Amin yang didapuk sebagai pemateri.
Ia menjelaskan, Bapenda Kabupaten Bangkalan harus lebih gencar mensosialisasikan besarnya manfaat dari pembayaran retribusi dan pajak terhadap pembangunan.
"Selain upaya menggenjot PAD Bangkalan, kegiatan semacam ini juga meningkatkan skill pegawai untuk menggali potensi retribusi daerah," jelasnya.
Workshop yang berlangsung sejak Rabu (14/3/2018) itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono. Adapun para pesertanya adalah kepala seksi hingga kepala bidang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Para peserta dibekali rumus perpajakan dan retribusi sebagai upaya untuk menggali potensi dan meningkatkan retribusi daerah.
Said menambahkan, rumus tersebut hanya berkutat ada effort dan extra effort. Effort terdiri dari pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
"Sedangkan extra effort, menambah jumlah yang bayar retribusi dan meningkatkan jumlah pembayaran," pungkasnya.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Bangkalan Yenny Repeliyanti membenarkan bahwa pengawasan terhadap tempat-tempat yang dikenakan rertribusi perlu ditingkatkan.
"Retribusi dari parkir memang ada peningkatan. Namun pengawasan dari kami dan Dinas Perhubungan masih belum maksimal," terang Yenny.
Ia menjelaskan, pemungutan retribusi di tepi jalan itu harus mendapatkan ijin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.
"Target Rp 196 juta dari retribusi parkir pada 2017 sudah tercapai. Namun dengan peningkatan pengawasan, akan mampu mendongkrak retribusi daerah," tandasnya.